Hukrim

Perampok Sekap Satpam PT BANK dan Gasak Rp1,4 Miliar

22
×

Perampok Sekap Satpam PT BANK dan Gasak Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Perampok Sekap Satpam PT BANK dan Gasak Rp1,4 Miliar
PINCANG - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan, RN dan FY ketika digiring untuk mengikuti pers rilis. TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus empat dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di PT Bintang Arga Niaga Kusuma (BANK) pada Rabu (23/8) lalu. Penangkapan berhasil dilakukan bekerjasama dengan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur.

Dua pelaku menjalani penahanan di Polresta Palangka Raya yakni RN dan FY, sedangkan dua pelaku lainnya PS serta AI ditahan di Polda Kalimantan Selatan. Dalam melakukan aksinya, kelima pelaku terlebih dulu menyekap petugas keamanan dan menggasak uang senilai Rp1,4 Miliar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pencurian diawali ketika kelima pelaku yakni RN (40), PS (40), AI (39), AP dan FY (38) bertemu di Banjarmasin pada Sabtu (19/8) dan merencanakan melakukan pencurian di Kota Palangka Raya.

Pada Senin (21/8), kelima pelaku berangkat dari Banjarmasin menuju ke Palangka Raya. Setibanya di Palangka Raya, pelaku lalu melakukan survey target dan menemukan lokasi aksi yakni di gudang PT BANK di Jalan Mahir Mahar Km 11. Usai membeli sejumlah peralatan seperti linggis, betel dan palu godam, kelima tersangka bergerak dan memarkirkan mobil di depan SPBU Jalan Mahir Mahar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku PS terlebih dulu melubangi dinding belakang Gudang menggunakan linggis. Setelah masuk, para pelaku membangunkan satpam dan menyekapnya menggunakan kain sembari menutup kepala menggunakan kain. Para pelaku berhasil menggasak dua brankas yang berisi uang Rp1,4 Miliar.

“Setelah beraksi, kelima tersangka langsung kabur ke arah Banjarmasin. Saat di jembatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas dan membuang semua peralatan,” katanya, Jumat (10/11).

Sebelum berpisah, para pelaku sempat melakukan pembagian uang yang didapat. RN dan FY masing-masing menerima Rp150 juta, PS dan AI sebesar Rp250 juta, sedangkan AP sebagai otak utama mendapat Rp600 juta.

“Seluruh pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Saat ini proses pencarian masih dilakukan terhadap AP yang masih buron,” tegasnya. fwa