PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dwi Gusniadi alias Agus Mbul terancam pidana penjara cukup lama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. JPU mendakwa Agus melakukan penipuan bermodus menjual sebuah rumah yang sebenarnya bukan miliknya.
“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Gusnadi alias Agus Mbul dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ancam JPU kepada terdakwa.
Perkara berawal ketika Muhammad Irwan melihat postingan Agus Mbul pada Facebook yang mempromosikan penjuala rumah di Jalan Kalibata Blok E Kota Palangka Raya, Jumat (11/3). Padahal rumah tersebut adalah milik Arafat yang dijual tanpa izin oleh Agus seharga Rp185 juta.
Irwan dan Agus kemudian sepakat bertemu di rumah yang hendak dijual tersebut. Melihat isi dalam rumah, Irwan tertarik untuk membelinya. Tapi Agus beralasan surat rumah masih dipegang pemilik rumah yang sedang berada di luar kota. Agus berdalih pemilik rumah telah menyerahkan kuasa kepadanya untuk menjual rumah tersebut.
Irwan sudah berupaya meminta nomor telepon Arafat namun Agus tidak mau memberikannya dengan alasan pemilik rumah adalah orang sibuk dan urusan penjualan rumah telah dipercayakan kepadanya.
Irwan akhirnya percaya dan mereka sepakat untuk melakukan jual beli rumah tersebut seharga Rp170 juta. Agus juga meminta uang muka dengan alasan supaya rumah tersebut tidak dia jual kepada orang lain. Irwan pun kemudian mentransfer uang muka Rp80 juta ke rekening Agus.
“Kapan saya bisa tempati rumah?” tanya Irwan.
Agus mengatakan bahwa dia harus menunggu proses jual beli dari bank Mandiri sudah beres sebelum menyerahkan kunci rumah.
Belakangan, Irwan merasa tidak ada tindak lanjut dari proses pembelian rumah tersebut sehingga dia meminta Gynna Lola untuk menanyakan ke Bank Mandiri. Ternyata pihak bank menyatakan tidak ada berkas jual beli atas rumah tersebut. Irwan kemudian menghubungi Agus mengkonfrontasinya.
Agus mengaku uang telah dia gunakan untuk keperluan pribadinya namun nanti akan dia kembalikan kepada Irwan. Hingga waktu cukup lama, uang milik Irwan baru dikembalikan sebesar Rp7 juta. Irwan yang mengalami kerugian Rp73 juta kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Agus dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. dre





