Hukrim

Satlantas Polresta Buru Pengguna Knalpot Brong

23
×

Satlantas Polresta Buru Pengguna Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polresta Buru Pengguna Knalpot Brong
PELANGGARAN - Personel Satlantas Polresta Palangka Raya mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong yang terjaring dalam patroli, Sabtu (13/1). TABENGAN/TRIBRATA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kota Palangka Raya. Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya berpatroli ke sekitar Jalan Tjilik Riwut, S Parman, Achmad Yani, Dr Murjani, Diponegoro, Imam Bonjol, dan Bundaran Besar dengan menyasar para pengguna knalpot brong, Sabtu (13/1) siang.

Aiptu Teguh Mulyono yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. tribrata/ist