Hukrim

Kejati Kalteng Penjarakan Kadinkes dan Mantan Kadinkes Barsel

20
×

Kejati Kalteng Penjarakan Kadinkes dan Mantan Kadinkes Barsel

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalteng Penjarakan Kadinkes dan Mantan Kadinkes Barsel
TERPENJARA-Kepala Dinkes Barsel, mantan Kadinkes Barsel, dan Bendahara menjalani penahanan oleh Kejati Kalteng terkait dugaan korupsi dana BOK tahun 2020-2021, Selasa (24/1). TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menahan tersangka korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020-2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selasa (23/1).

Tersangka yang menjalani penahanan adalah drg DS sebagai Kepala Dinkes Barsel tahun 2021, dr DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020, dan PRH selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2020 dan 2021.

“Tersangka PRH, tersangka dr DKP, dan tersangka drg DS dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024,” terang Asisten Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan didampingi Asisten Intelijen Komaidi.

Tersangka PRH, DKP dan DS dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, 2 orang tersangka yang lain yaitu MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas dan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel telah lebih dahulu menjalani penahanan oleh Penyidik Kejati Kalteng.

Adapun kasus posisi singkat perkara dugaan tipikor berawal pada tahun 2020 ketika Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000,-, yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Pada tahun 2021, Pemkab Barsel juga menerima DAK-NF senilai Rp16.414.374.000 yang dipergunakan untuk BOK Kabupaten/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

Total BOK Puskesmas pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200 tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOK pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021, Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” pungkas Douglas. ist/dre