OPINI  

THR dan Gaji Ke-13 Berdampak Bagi Kesehatan Fiskal dan Ekonomi Regional Kalimantan Tengah?

THR dan Gaji Ke-13 Berdampak Bagi Kesehatan Fiskal dan Ekonomi Regional Kalimantan Tengah?
THR dan Gaji Ke-13 Berdampak Bagi Kesehatan Fiskal dan Ekonomi Regional Kalimantan Tengah?

Oleh: Edy Santoso

 Menyusuli terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, selang dua hari setelah ditandatangi Presiden dan diundangkan, Pemerintah menggelar konferensi pers mengenai Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 di Jakarta pada hari Jumat, 15 Maret 2024.

Dalam press conference tersebut Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), dan Abdullah Azwar Anas (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah teralokasi di APBN dan APBD, sehingga THR dapat segera dicairkan mulai tanggal 22 Maret 2024. THR dan Gaji ke-13 menjadi kabar gembira bagi seluruh Pejabat negara, PNS/CPNS baik Pusat maupun Daerah, Anggota POLRI, Prajurit TNI, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pensiunan, terlebih Tunjungan Kinerja diberikan 100persen, sehingga THR dan Gaji ke-13 kali ini akan lebih besar nilainya dibandingkan tahun lalu. Komponen THR dan Gaji ke-13 yang diperoleh merupakan penjumlahan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, plus 100persen Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau setinggi-tingginya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam sebulan bagi ASN daerah sesuai dengan kemampuan APBD.

Semangat yang mendasari pembayaran THR dan Gaji ke-13 adalah penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sekaligus menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, di tengah momentum pemulihan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Alokasi APBN untuk THR dan Gaji ke-13 Meningkat

Alokasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 meningkat 28,22 persen jika dibandingkan alokasi THR dan Gaji ke-13 tahun lalu. Dibutuhkan alokasi dana APBN dan APBD lebih dari Rp99,5 Triliun untuk menunaikan hak THR dan Gaji ke-13 di tahun ini. Kenaikan ini dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penerima (ASN, TNI/POLRI, dan ASN Daerah), peningkatan besaran gaji pokok (kenaikan 8 persen terhitung sejak Januari 2024), serta kenaikan proporsi tunjangan kinerja yang diterima (100 persen atau utuh) dibandingkan tahun lalu.

Untuk keperluan THR yang mulai dicairkan di bulan Maret ini, pemerintah menyediakan Rp29,7 Triliun untuk ASN Pusat dan Pensiunan yang bersumber dari APBN, serta Rp19,04 Triliun dari dari alokasi APBD (dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal Pemerintah Daerah), untuk keperluan pembayaran THR ASN Daerah termasuk guru. Sementara itu, alokasi untuk Gaji ke-13 yang akan mulai dicairkan di bulan Juni nanti, pemerintah telah mengalokasikan dana yang lebih besar lagi yaitu, Rp29,7 Triliun dari APBN dan Rp21,1 Triliun dari APBD.

Secara nasional, tidak kurang dari 8,8 juta orang penerima THR dan Gaji ke-13, yang meliputi 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; 3,3 juta ASN Daerah termasuk Guru; 3,5 juta pensiunan dan penerima pensiun; serta selebihnya PPPK. Seluruh alokasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah tersedia di dalam  APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Sementara itu, secara spasial di lingkup Kalimantan Tengah terdapat 138 ribu (5,31 persen dari total penduduk Kalimantan Tengah) yang menjadi penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah. Secara rinci terdapat 20,5 ribu ASN Pusat, termasuk anggota Polri dan TNI; 57,4 ribu ASN Daerah; 6,9 ribu PPPK; dan 53,2 ribu pensiunan dan penerima pensiun yang ada di Kalimantan Tengah.

THR dan Gaji ke-13 sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menaruh harapan yang besar atas THR dan Gaji ke-13 dengan tunjangan yang utuh tahun ini, digadang-dagang dapat menjadi faktor pengungkit peningkatan konsumsi rumah tangga sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target 5,2 persen di tahun 2024. Kementerian Keuangan meyakini pemberian THR akan mempengaruhi growth di Triwulan I dan pembayaran gaji ke-13 akan berdampak pada growth di Triwulan II. Setidaknya terdapat 8,8 juta rumah tangga ASN yang kemudian diikuti dengan jutaan rumah tangga lainnya seperti karyawan maupun buruh pabrik yang mendapatkan THR untuk kemudian membelanjakan untuk konsumsi rumah tangga, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini juga menyasar untuk peningkatan daya beli masyarakat di tengah harga pangan yang konsisten meningkat dan inflasi yang merangkak naik menjelang Idul Fitri. THR dan Gaji ke-13 hanya bersifat seperti bonus dan bukan kenaikan Gaji ASN sepanjang tahun secara keseluruhan, sehingga dinilai tidak akan berdampak negatif bagi pengendalian inflasi karena meningkatnya peredaran uang.

Namun demikian terdapat pandangan berbeda pada beberapa ekonom. Teguh Dartanto (Dekan FEB Universitas Indonesia) tidak sepenuhnya yakin signifikansi pengaruh THR dan gaji ke-13 untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi sesuai target, karena masih tingginya tekanan ekonomi global, harga komoditas yang belum sepenuhnya pulih, serta masa transisi kepemimpinan nasional yang berdampak pada inovasi dan terobosan kebijakan yang terbatas. Lain halnya dengan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, yang menilai bahwa THR dan gaji ke-13 memang akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan yang terjadi, setidaknya sebagai obat sesaat sebelum tekanan ekonomi berlangsung lagi.

Faktanya di bulan April dan Juni 2023, berdasarkan laporan Bank Indonesia, uang beredar di masyarakat (M2) meningkat cukup signifikan mencapai Rp8.352,3 Triliun dan Rp8.372,9 Triliun, sebagai salah satu dampak pembayaran THR dan Gaji ke-13. Uniknya kebutuhan uang kartal meningkat drastis di daerah-daerah sehingga menggerakkan perekonomian daerah. Harapan bahwa THR dan gaji ke-13 dibayarkan tepat waktu, untuk selanjutnya para penerima THR dan Gaji ke-13 bersegera membelanjakan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif menjadi faktor penentu efektivitas dampak fiskal THR dan gaji ke-13 bagi perekonomian daerah khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.

Perlu dukungan dan sinergi pemerintah pusat dan daerah serta perangkat pemerintah lainnya untuk kecepatan dan ketepatan pembayaran THR dan Gaji ke-13. Sehingga alokasi Rp99,5 Triliun uang negara dapat benar-benar memperkuat daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Satuan Kerja K/L telah memulai mengajukan pencairan THR gaji dan tunjangan kinerja sejak 22 Maret kemarin, dan saat ini terus berproses melalui pencairan dana di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di Kota Palangkaraya, Buntok, Sampit, dan Pangkalan Bun. Pemerintah Daerah pun diharapkan dapat melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk segera mengalokasikan dana THR tersebut dalam komponen APBD sebagai prioritas belanja, untuk kemudian dicairkan sebelum Lebaran, sembari mempersiapkan alokasi dana yang memadai untuk pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni yang akan datang.

Penulis: Chief of Treasury and Financial Advisor (Kepala KPPN Pangkalan Bun)