Mengapa Opini ini saya beri judul seperti tersebut diatas…
Karena pada Bab VII KONGRES DAN KONFERENSI, Pasal 30, angka 7, Peraturan rumah tangga PWI, mengatakan “Dalam mengambil keputusan, Konferensi Provinsi harus mengutamakan MUSYAWARAH untuk mencapai MUFAKAT, dengan ketentuan, a: Jika Musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Menurut pemahaman saya, karena Peraturan Rumah Tangga PWI, mengedepankan MUSYAWARAH untuk mencapai MUFAKAT. Maka melalui Opini ini, saya mohon izin, kepada seluruh Anggota PWI Kalteng, kalau situasi memungkinkan, pemilihan Ketua PWI Provinsi Kalteng, periode 2024-2029, kita upayakan secara MUSYAWARAH DAN MUFAKAT, sebagaimana amanah Peraturan Rumah Tangga Kita.
(Menurut berbagai sumber, arti MUSYAWARAH DAN MUFAKAT, adalah “Proses membahas persoalan secara bersama demi mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah mufakat dilakukan sebagai cara untuk menghindari pemungutan suara yang menghasilkan kelompok minoritas dan mayoritas“)
Namun, andaikan kerinduan untuk MUSYAWARAH DAN MUFAKAT ini belum bisa menjadi satu keputusan bersama, mari berkompetisi secara sehat tanpa POLITIK UANG, ATAU JUAL BELI SUARA, dan pemilihan dilaksanakan berdasarkan opsi kedua, yakni melalui PEMUNGUTAN SUARA SECARA TERTULIS BEBAS DAN RAHASIA.
Izinkan saya melanjutkan OPINI ini ………….
fenomena menarik dalam pemilihan Ketua PWI Kalteng periode 2024-2029 yang beberapa bulan lagi akan digelar, adalah munculnya nama Mantan ketua PWI Kotawaringin Timur, Andri Rizky, serta Mantan Ketua PWI Murung Raya, Reno di bursa pemilihan untuk berkompetisi.
Ini merupakan warna baru dalam pemilihan Ketua PWI Kalteng, karena SEPENDEK Pengetahuan saya, dalam setiap pemilihan Ketua PWI Kalteng, tidak pernah ada calon yang berasal, atau yang menetap di Kabupaten mencalonkan diri. Karena biasanya Calon yang berkompetisi selalu berasal, atau menetap di Palangka Raya.
Niat dan keinginan serta semangat, saudara kita Andri dan Rizky adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi. Namun perlu diingat, apabila, atau misalkan serta Andaikan, salah satu dari mereka dipilih oleh Sebagian besar anggota PWI Kalteng, menjadi Ketua PWI Kalteng, maka mau tidak mau, yang bersangkutan harus pindah domisili ke Palangka Raya, demi sehatnya roda kehidupan Organisasi yang kita Cintai ini.
Hal menarik lainnya menurut pengamatan saya adalah, adanya pemberitaan di beberapa media, yang memunculkan nama H. Hairil Supriyadi, SP, MAP, untuk berkompetisi sebagai calon ketua PWI Kalteng.
Menarik buat Saya untuk mengulas hal ini, karena dalam pemberitaan disebutkan Hairil adalah Kepala INews Wilayah Kalteng, namun di pemberitaan lainnya, Noor Ivansyah Wartawan senior televisi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro iNews Kalteng dan setelah pensiun diberdayakan kembali oleh MNC Group (RCTI, MNC, Global TV, iNews TV) sebagai kontributor iNews Kalteng, dengan tegas mendukung M. Zainal untuk menahkodai PWI Kalteng, periode 2024-2029
Mengutip pernyataan Noor Ivansyah di beberapa media:
“Beberapa waktu lalu saya bersama Ririn Binti bahkan sudah menemui wartawan senior Kalteng yaitu HM.Wahyudie F Dirun mantan Ketua PWI Kalteng Periode 2004-2009 dan kini menjabat sebagai Direktur PT. Kalteng Pos. Intinya kami menyampaikan kepada beliau bahwa M. Zainal bersiap untuk maju dalam Pemilihan Ketua PWI Kalteng Periode 2024-2029 sekaligus untuk memohon restu dan dukungan beliau terhadap M. Zainal,’’ imbuhnya.
“Menurut Ivan, dukungan para Tokoh Pers dan wartawan senior terhadap Muhamad Zainal, menunjukkan kepercayaan yang tinggi kepada yang bersangkutan untuk membawa PWI menjadi lebih baik lagi pada lima tahun ke depan “
Izinkan saya menegaskan makna Opini ini:
- Yang pertama dan terutama, Opini ini tidak bermaksud untuk menghalangi siapapun untuk ikut berkompetisi. Silahkan ManTeman untuk berkompetisi sebagaimana aturan yang berlaku
- Karena Peraturan Rumah Tangga PWI mengatur, musyawarah dan mufakat, adalah salah satu opsi pemilihan ketua PWI, maka tidak salahnya, ruang ini terlebih dahulu dimanfaatkan untuk bermusyawarah dan mufakat, sebagaimana peraturan itu sendiri
- Apabila musyawarah dan mufakat belum bisa terpenuhi, maka pemungutan suara secara tertulis bebas dan rahasia, merupakan opsi yang harus dimainkan.
- Saya mohon maaf apabila dalam kata-kata dan kalimat Opini ini ada yang tidak berkenan dan menimbulkan ketidaknyamanan dihati.
Salam Jurnalis,
Ririen Binti