110 Tambang Silika Beroperasi di Kalteng

DITEMUI-Kepala ESDM Kalteng Vent Christway saat ditemui Tabengan, di kantornya, Senin (10/6).TABENGAN/LIDIAWATI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDDinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat, ada 110 perusahaan pertambangan pengolahan pasir silika beroperasi di Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Kepala ESDM Kalteng Vent Christway, saat ditemui Tabengan, di kantornya, Senin (10/6). Ia mengungkapkan, 110 perusahaan tambang itu tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng.

Rinciannya, 4 perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), 15 di Barito Timur (Bartim), 1 di Barito Utara (Barut), 23 di Kapuas, 27 di Kotawaringin Barat (Kobar), 8 di Kotawaringin Timur (Kotim), 3 di Pulang Pisau (Pulpis), 12 di Seruyan dan 14 di Sukamara.

Kemudian ada 3 perusahaan yang berada di perbatasan Kabupaten Kotim dan Seruyan. Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya mencakup lintas 2 kabupaten tersebut. Sehingga total keseluruhan sebanyak 110 perusahaan tambang silika di Kalteng.

“Sesuai dengan Perpres terkait dengan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tugas kita berbagi, ada  tugas  pengawasan yang dilaksanakan Dinas ESDM dan juga yang dilaksanakan Inspektur Tambang Kalteng,” ujar Vent.

Ia mengatakan, untuk kegiatan  yang dilakukan ESDM , melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan perusahaan pertambangan khususnya pasir silika.

“Bukan hanya mendatangi ke lapangan, kita juga melalui surat surat-surat yang kita edarkan  itu merupakan  salah satu mekanisme kita, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk juga kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan perusahaan pertambangan,” ucapnya.

“Kegiatan pengiriman ekspor juga kita lakukan pemantauan melalui surat perizinan yang kita berikan,” sambungnya.

Vent menuturkan, jika ada perusahaan tambang yang belum  berizin, pihaknya mengimbau agar kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin  sesuai dengan ketentuan aturan yang ada di negara yang tentunya harus memiliki izin.

“Jika ada perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin, tentu ada sanksi pidana. Kami sangat mengharapkan agar kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat badan usaha itu harus dipayungi perizinan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyampaikan, perusahaan pertambangan tanpa izin diberikan tindak pidana dan denda Rp100 miliar. ldw