Hukrim

BPKP Temukan Ketidaksesuaian Dana BOS

14
×

BPKP Temukan Ketidaksesuaian Dana BOS

Sebarkan artikel ini
BPKP Temukan Ketidaksesuaian Dana BOS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah (Kalteng) terakhir kali mengevaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran (TA) 2020. Evaluasi dilakukan melalui uji petik pada tiga pemerintah daerah di Kalteng.

Menurut Humas Perwakilan BPKP Kalteng Agung Wahyu Pranoto, hasil evaluasi tersebut menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana BOS.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara realisasi belanja dengan pencatatan, realisasi belanja yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta penggunaan dana BOS untuk kegiatan di luar ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis,” kata Agung kepada Tabengan, Kamis (20/6).

Permasalahan ini, jelas dia, disebabkan oleh kurangnya integritas dan pemahaman satuan pendidikan terhadap ketentuan pengelolaan dana BOS serta kelemahan dalam pengendalian pencatatan dan administrasi bukti transaksi.

“Kami telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola dan pengembalian dana atas pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, yang tindak lanjutnya kami pantau secara periodik,” ungkapnya.

Agung mengatakan, untuk tahun 2024, BPKP Kalteng telah melakukan pengembangan informasi awal dan pengumpulan data isu kewilayahan bidang pendidikan, termasuk pengelolaan dana BOS di wilayah Kalteng.

“Hasil ini akan kami tindak lanjuti untuk pelaksanaan pengawasan yang dijadwalkan pada triwulan III tahun 2024,” ujarnya.

Agung juga menekankan pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di bidang pendidikan.

“Merujuk pada konsep three lines model, diperlukan peran aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS melalui peningkatan pengendalian intern oleh sekolah, dinas, pimpinan daerah, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” jelasnya.

BPKP juga menyoroti hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dimensi tata kelola di sektor pendidikan masih rentan terhadap perilaku koruptif. KPK merekomendasikan penguatan integritas ekosistem di satuan pendidikan, termasuk pencegahan praktik gratifikasi, pungutan liar, kolusi, nepotisme, laporan keuangan fiktif, dan pengelolaan Dana BOS yang kurang akuntabel.

“Kami sepakat dengan KPK, penguatan integritas disektor pendidikan sangat penting,” tegasnya.

Agung mengungkapkan, BPKP Kalteng akan mendukung penguatan ini melalui asistensi SPIP, manajemen risiko serta pengawasan isu kewilayahan bidang pendidikan, termasuk pengelolaan dana BOS di Bumi Tambun Bungai.

“Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana BOS dan melaporkan temuan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” pungkasnya. ldw