SPIRIT POLITIK

KPU Mura Digugat Bacalon Perseorangan Tafruji-Fujo

14
×

KPU Mura Digugat Bacalon Perseorangan Tafruji-Fujo

Sebarkan artikel ini
KPU Mura Digugat Bacalon Perseorangan Tafruji-Fujo
Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Kristaten Jon

*Hari Ini Bawaslu Bacakan Putusan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) digugat bakal calon (bacalon) perseorangan Ahmad Tafruji-Pujo Sarwono (TOP). Gugatan tersebut saat ini sedang berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Kristaten Jon, Senin (8/7), mengatakan,  musyawarah terbuka  penyelesaian sengketa proses pemenuhan syarat pencalonan pasangan dari jalur perseorangan atau independen Tafruji-Fujo dengan KPU Mura, akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan akhir, pada Selasa (9/7), hari ini.

Ia mengungkapkan, sebelumnya, Bawaslu Mura sejak 1-3 Juli 2024 telah melaksanakan tahap awal, musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses pemenuhan syarat pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura tahun 2024 di gedung aula Kemenag, Puruk Cahu.

Musyawarah tersebut dilakukan lantaran proses penginputan data pendukung Tafruji-Pujo di Aplikasi milik KPU setempat (Apk. Silon/silon,kpu.go.id) banyak data yang diinput berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari Bawaslu Mura, terkait adanya gugatan bakal calon bupati, dikarenakan status akhir dari dukungan minimal dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Mura.

“Jumlah akhir data syarat dukungan milik Tafruji-Pujo setelah diverifikasi administrasi KPU Mura ternyata hanya 6.000 sekian syarat minimal dukungan yang masuk ke Aplikasi Silon, sementara minimal dukungan harus kurang lebih 8.268, sehingga bakal calon ini tidak diikutsertakan dalam verifikasi faktual,” ungkapnya.

Dengan tidak diverifikasi melalui berita acara oleh KPU Mura, karena tidak memenuhi syarat, maka bakal calon ini menggugat ke Bawaslu.

“Setidaknya ada 7 tuntutan, namun pihak Bawaslu Mura belum bisa membeberkan dikarenakan menunggu hasil putusan akhir, baru bisa dibeberkan ke publik,” lanjutnya.

Dijelaskannya, sengeketa tersebut sempat dilakukan musyawarah tertutup, namun gagal karena tidak ada titik temu, selanjutnya masuk ke musyawarah terbuka.

“Musyawarah sebelumnya sudah dilakukan permohonan pemohon, jawaban pemohon, dan pembuktian kesimpulan, sekarang menuju putusan akhir yang akan dilakukan Selasa, 9 Juli 2024,” terangnya.

Ia memaparkan pembacaan putusan yang dilakukan hari ini dari Bawaslu Mura, jawabannya dipastikan hanya ada dua, mengabulkan atau menolak. Apabila dikabulkan, maka KPU Mura wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

“Apabila tidak ditindaklanjuti KPU Mura keputusan Bawaslu, maka ranahnya masuk pidana. Kalau pembacaan putusannya permohonan ditolak, maka proses bakal calon selesai di Bawaslu Mura,” tandasnya. jef