7 Fraksi Sepakat 3 Raperda untuk Ditindaklanjuti 

7 Fraksi Sepakat 3 Raperda untuk Ditindaklanjuti 
FRAKSI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan saat menyerahkan pandangan fraksi terhadap Raperda Provinsi Kalteng kepada Ketua DPRD Kalteng Wiyatno rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024, Palangka Raya, Senin (15/7). TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kalteng Melaksanakan Rapat Paripurna ke – 8 masa persidangan II (kedua) Tahun sidang 2024 Agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 buah Raperda.

Tiga buah raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025 – 2045.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin jalannya persidangan rapat dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng turut mendengarkan pemandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi soal tiga raperda tersebut yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/7).

Seluruh fraksi DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima dan menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut di atas, untuk diproses lebih lanjut.namun ada pandangan khusus dan pertanyaan dari Fraksi pendukung terhadap 3 Raperda tersebut.

Juru bicara dari fraksi PDI-P Yohannes Freddy Ering mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan dengan melalui mekanisme pembentukan dana cadangan atau dicionel selama 4 tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan target tersebut terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Dia menerangkan, Fraksi PDI-P , dapat memakluminya sepanjang dengan adanya penyertaan modal dimaksud, dapat dikelola secara profesional oleh pihak manajemen, dengan tetap memperatikan prospek kelayakan usaha dan dapat memberikan manfaat.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari pihak manajemen, karena dari salah satu pendirian PT. Bank Kalimantan Tengah adalah dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah,” imbuhnya.

“Dengan adanya sistem pengelolaan usaha yang semakin profesional selain diharapkan dapat mendatangkan penerimaan bagi daerah, juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara dari fraksi Golkar Wisman menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengusulkan Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat | Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

“Kami melihat, bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam Laporan Keuangan Pemprog Kalteng, diperlukan pembaruan peraturan agar penyaluran modal yang telah dilakukan dapat dictat dan diakui secara resmi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Menurut Wisman, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur yang telah berdiri selama kurang lebih tiga dekade sangat memerlukan penyempurnaan dalam berbagai aspek operasional dan manajemennya.

Oleh karena itu, melalui momentum revisi ini Wisman berharap berbanding lurus dengan semangat untuk melakukan upaya-upaya penyehatan perusahaan melalui restrukturisasi.

“Guna meningkatkan status rasio kesehatan serta tata kelola, menciptakan kepengurusan yang unggul dan profesional dalam pengelolaan usaha, meningkatkan inovasi dan diferensiasi, agar mampu bersaing secara unggul, mengevaluasi kembali rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran serta mampu menerapkan strategi bisnis yang tepat,”imbuhnya.

Kemudian Juru bicara fraksi Demokrat, Suwarno mengatakan Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah, No. 2 Tahun 2021, Pasal 5 Huruf b, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (BPK), berupa tanah dan bangunan (inbreng) senilai Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

Namun berdasarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah, yang disampaikan pada tanggal 9 Juli 2024, ternyata tanah dan bangunan (inbreng) untuk Penyertaan Modal kepada BPK tersebut belum dilaksanakan, karena telah mengalami perubahan alih fungsi peruntukan, dan diusulkan Pemenuhan Modal Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilakukan dalam bentuk tunai.

Juru bicara fraksi Nasdem Bryan Iskandar mempertanyakan Terkait dengan Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045. Dia mempertanyakan apakah sudah dimulai upaya kaji study secara integral regional dan Nasional. Dimana Kaltent akan mampu berpacu dengan provinsi lainnya di negeri ini.

“Dan yang paling penting disegment ini adalah Kalteng dengan kekayaan alamnya yang berlimpah ruah, akankah pemerintah provinsi mampu memegang kendali exploitasi alamnya yang menguntungkan bagi pihak pemerintah daerah Kalteng sendiri dan bukan justru dikuasai oleh pihak swasta /asing baik lokal maupun nasional dan bahkan internasional,” bebernya.

“Sehingga pembagian perimbangan hasil eksploitasi tersebut cenderung lebih besar didapatkan oleh Daerah Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Gerindra Kuwu Senilawati menyatakan raperda penyertaan Modal kepada PT Bank pembangunan Kalteng, dimana raperda ini memuat angka nominal yang terbesar dari jumlah nominal yang disertakan ditahun-tahun sebelum 2024.

“Hal ini tentu mengundang tanya kepada kami. Apakah ada sesuatu yang terjadi pada BANK Kalteng sehingga penyertaan modal ditahun 2024 ini melebihi nilai frekuensi angka dari tahun-tahun sebelumnya, mohon penjelasan,” ucapnya

Kuwu juga minta penjelasan Pemprov terhadap raperda Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, pihaknya hanya ingin penjelasan tentang usaha prospektif yang telah dilakukan.

“Perusahaan daerah Banama Tingang Makmur ini apakah sudah terukur dan terencana dengan jelas, sehingga penyertaan modal yang mencapai belasan milyar tersebut memberikan feed back positif berupa perolehan PAD bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mohon penjelasan,” ujarnya

Kemudian, Terkait dengan Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045, Kuwu juga mempertahankan upaya kaji study secara integral regional dan Nasional dimana Kalimantan Tengah akan mampu berpacu dengan provinsi lainnya di negeri ini, dan yang paling penting disegment ini adalah Kalimantan Tengah dengan kekayaan alamnya yang berlimpah ruah.

“Akankah Pemerintah provinsi mampu memegang kendali exploitasi alamnya yang menguntungkan.Bagi pihak pemerintah daerah Kalimantan Tengah sendiri dan bukan justru dikuasai oleh pihak swasta /asing baik lokal maupun nasional dan bahkan internasional.Sehingga pembagian perimbangan hasil eksploitasi tersebut cenderung lebih besar didapatkan oleh Daerah Kalimantan Tengah,” ucap Kuwu

Terakhir, Juru bicara Fraksi Gabungan (FGP4H) Natalia menyampaikan pertanyaan, apakah sudah dilakukan Audit Keuangan dan Audit Asset terhadap (dua) perusahaan.

“Karena sebelum dilakukan perubahan, harus dilakukan audit, untuk diketahui kondisi keuangan dan asetnya,” ucap Natalia

Pada Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.

“Fraksi Gabungan menyampaikan pertanyaan, apakah sudah dilakukan mediasi terhadap Tapal Batas Propinsi dan antar Kabupten, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya

Sementara itu dari perwakilan Fraksi PKB tidak ada yang hadir namun menyerahkan hasil padangan Fraksi. Isi padangan Fraksi memuat pernyataan terhadap 3 Raperda.

Pertama, penambahan penyertaan modal dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati-hatian agar tujuan penambahan penyertaan modal benar-benar tercapai. Di samping itu, Bank Pembangunan  Kalteng diminta meningkatkan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat sebagai nasabah bank.

Kedua, Fraksi PKB berharap, Perubahan Pembentukan Perusahan Daerah Banama Tingan Makmur diperlukan agar mampu  berkembang lebih optimal menyokong perekonomian dan pembangunan daerah di Kalteng

Terakhir, Fraksi PKB berharap, pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bukan hanya sebagai agenda  rutin lima tahunan, tetapi sebagai rencana yang matang dan inklusif. Pihaknya berharap, rancangan ini mencakup semua aspek, termasuk nilai-nilai lokal yang kaya dan harapan kami agar  perencanaan pembangunan daerah dapat terintegrasi dengan  pembangunan nasional.jef