PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu terhadap data pendukung bakal pasangan calon bupati Akhmad Tafruji dan wakil bupati Murung Raya Pujo Sarwona pasca putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya untuk tindaklanjut
Namun hasil dari verifikasi Administrasi dari KPU Mura menunjukkan dukungan yang memenuhi syarat hanya 7. 396. Sedangkan dukungan yang harus dipenuhi 8.269 atau 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Murung Raya.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, mengatakan dalam keterangan resminya bahwa dalam verifikasi administrasi perbaikan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Murung Raya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan.
“Pertama, dilakukan verifikasi kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan,Kegiatan selanjutnya adalah mengecek kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7).
Setelah itu, fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon. Kemudian, dilakukan pengecekan tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN.
KPU Murung Raya juga memeriksa keberadaan pendukung dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir, daftar pemilih sementara pemilihan, dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri.
Selain itu, dilakukan pengecekan kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan, pemenuhan syarat usia pendukung, status perkawinan, dan status pekerjaan.
Okto menjelaskan, pada tahap verifikasi administrasi perbaikan, juga dilakukan pengecekan kegandaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, serta mendapatkan surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan tidak memenuhi syarat pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Murung Raya sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 7.396 dukungan.
“Namun, dalam rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu pasca putusan Bawaslu Kabupaten Murung Raya, diketahui bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi hanya berjumlah 7.396 dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 8.269 orang yang telah ditetapkan ” ucapnya
Tak hanya itu, Dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dibagi di 10 kecamatan, dan sebarannya lebih banyak dari batas minimal 6 kecamatan yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon Pasca Putusan Bawaslu Mura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual,” tegasnya
Dikonfirmasi terpisah, Bakal calon Bupati Mura jalur perseorangan Akhmad Tafruji berpandangan yang menyulitkan dukungan banyak yang TMS disebabkan aplikasi KPU yang bermasalah.
“Aplikasi yang mempersulit kami, hanya mempermudah pihak KPU, cuman sedikit kesalahan sudah dilakukan TMS oleh aplikasi tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/7).
Saat ini, pihaknya masih berkonsultasi tentang kemungkinan untuk mengajukan penuntutan ke PTUN atau DKPP terkait banyaknya Syarat dukungan TMS. namun belum ada rencana konkret untuk menggugat KPU MURA. Pihaknya sedang berkonsultasi ke konsultan politik mengenai hal tersebut.
“Saat ini masih belum ada rencana untuk menggugat KPU MURA ke PTUN atau DKPP, saat ini sedang berkonsultasi dengan konsultan politik apakah akan dituntut atau tidak,” tukasnya. jef











