PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengganti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bermasalah berdasarkan temuan Bawaslu Kalteng.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut sudah disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota yang daerahnya terindikasi, serta imbauan kawan-kawan Bawaslu Kabupaten/Kota meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengganti Pantarlih tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi kepada Tabengan, Senin (22/7).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya menunggu konfirmasi dari Bawaslu mengenai temuan tersebut.
“Prinsipnya, KPU akan menindaklanjuti setiap temuan yang diterima dari Bawaslu atau rekomendasi dari mereka,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin.
Sastriadi mengatakan, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai dengan temuan dari Bawaslu Kalteng. “Jadi harapannya kepada KPU Kabupaten/Kota untuk bisa bekerja sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menyampaikan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu berjenjang, bersama dengan jajaran terkait tahapan Pilkada, yakni pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih, yang dilakukan Pantarlih.
Hasil pengawasan coklit oleh Bawaslu terhitung sejak 25 Juni-8 Juli 2024. Pengawasan dengan cara pengawasan melekat, dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa coklit. Uji petik dilakukan sejak hari ke 4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa coklit, terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota di wilayah Kalteng, melalui pengawasan secara melekat, dan uji petik atau sampling di wilayah Kalteng, dengan 13 kabupaten dan 1 kota, 136 kecamatan, 1.576 desa/kelurahan, 4.352 TPS, ditemukan adanya kepala keluarga yang belum dicoklit, tetapi ditempel stiker pemilih meninggal dunia sebanyak 34 kepala keluarga,” kata Siti, Kamis (19/7).
Kemudian, kepala keluarga yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 39 kepala keluarga, kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker sebanyak 234.487 kepala keluarga. Jumlah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan Pemilu/pemilihan terakhir ada 20 Pantarlih.
Jumlah Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung ada 2. Jumlah Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ada 1 orang. Bawaslu Kalteng juga akan mengidentifikasi data pemilih yang sudah meninggal dunia sejak Pemilu kemarin. Namun masih saja tercantum di dalam daftar pemilih.
Selain data pemilih meninggal dunia, ungkapnya, subjek sampling Bawaslu Kalteng terhadap pemilih penyandang disabilitas, TNI/Polri yang alih status. Baik itu pensiunan ataupun anggota baru. Terhadap pemilih potensial, Bawaslu Kalteng berharap, Disdukcapil untuk aktif berkoordinasi dan segera terbitkan KTP.
KTP, kata dia, syarat mutlak untuk dapat menyalurkan hak pilih. Data ini berasal dari hasil sampling Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Kalteng, dari 25 Juni-15 Juli 2024, sehingga data bersifat sementara, dan dapat berubah dengan hasil pengawasan dan monitoring, sampai dengan 25 Juli 2024, atau sampai tahapan coklit berakhir. ldw





