PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (PT Bank Kalteng) terancam turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tidak memenuhi persyaratan modal inti bank minimal sebesar Rp3 triliun yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski sudah setujui 7 fraksi pendukung DPRD terkait perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan Sebagai salah satu perusahaan perbankan yang dimiliki oleh pemerintah daerah masuk dalam BUMD, Bank Kalteng harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mengenai saham pengendali Pemprov yang harus menguasai minimal 51 persen dari modal di Bank Kalteng. Sayangnya, saat ini saham Pemprov Kalteng hanya mencapai 46 persen meski telah dilakukan penambahan modal.
Menurut Kuwu Senilawati, penyertaan modal sebesar Rp168,8 miliar yang disetujui dalam rapat paripurna tadi merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya.
“Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan OJK terkait kecukupan modal inti bank yang harus terpenuhi Rp 3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024 mendatang,” kata Kuwu Senilawati, Rabu (24/7).
Perda yang telah direvisi tersebut juga menegaskan bahwa jika persyaratan OJK tidak terpenuhi, maka Bank Kalteng berpotensi turun kasta menjadi BPR.
Oleh karena itu, pemerintah daerah provinsi maupun 13 kabupaten dan 1 Kota harus menambahkan modal sesuai proporsionalnya, termasuk Pemprov yang harus memberikan saham pengendali yang cukup kuat agar tidak terjadi penurunan kasta menjadi BPR.
Lebih lanjut, Perda yang dulu untuk Inbreng direvisi, sekarang sudah dalam tahap akhir kemudian dengan adanya untuk berubah menjadi perseroda saham pemerintah provinsi Kalteng belum 50 + 1 % masih berada 46%.
Kuwu Senilawati menegaskan bahwa saham Pemprov harus minimal mencapai 51% agar Bank Kalteng dapat memenuhi persyaratan OJK. Oleh karena itu, Pasal ayat tambahan peralihan dalam Perda yang telah direvisi menyatakan bahwa Bank Kalteng akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah jika persyaratan saham Pemprov terpenuhi.
“Tetap kita ketuk pada saatnya nanti jika sudah menjadi 50% otomatis berubah dan proporsional seperti perseroda,” papar Kuwu Senilawati.jef