KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Karena dianggap secara sengaja mengambil keuntungan melalui sebuah aplikasi dengan cara live mengundang orang orang untuk menonton dirinya sedang bugil, serta melakukan masturbasi di dalam live tersebut, A (25) akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Pelaku diamankan petugas pada Senin (25/7) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada dikediamanya, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, usai melakukan aksinya yaitu live bugil di sebuah rumah di Kecamatan Selat Dalam Kecamatan Selat.
Penangkapan ini sendiri dilakukan petugas, setelah mendapatkan laporan pada pukul 01.15 WIB yang mana ada sebuah aplikasi medsos dengan akun “anaya-” milik pelaku sedang live bugil tanpa busana sambil melakukan hal tidak senonoh, yaitu mastubarsi dengan bantuan alat vibrator.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa hal tersebut sudah dilakukannya sejak Februari 2024 lalu yang mana dari sekali Live streaming dengan durasi 30 menit tersebut dirinya mendapatkan Gif/hadiah atau keuntungan kurang lebih 700 ribu dari para penonton.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu buah handphone merek Iphone 11 warna hitam, satu set Tripod duduk dan Lampu warna hitam, satu buah adaptor charger merek Robot warna putih, kartu ATM Bank Mandiri, satu alat bantu Sex Dildo jenis silicon alat kelamin lelaki warna peach dan 1 buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna unggu.
Kasatreskrim polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani.SI.K M.H ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.(Yuliansyah)