45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Sudah Laporkan LHKPN
45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang pelantikan yang diagendakan 28 Agustus 2024 mendatang, seluruh anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terpilih periode 2024-2029 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Sasono, usai mengikuti sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, di Ballrom Hotel Bahalap, Palangka Raya, Senin (29/7).

Diketahui, jumlah Anggota DPRD Kalteng yang akan dilantik 45 orang, dengan rincian PDIP 10 kursi, Golkar 8 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 6 kursi, NasDem 5 kursi, PKB 4 kursi, PAN 4 kursi, PKS 1 kursi dan Perindo 1 kursi.

“Totalnya ada 45 orang, semuanya sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU,” kata Dwi.

Ia menegaskan, seluruh calon legislatif (Caleg) terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pelantikan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 6 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dijelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan kepada caleg DPRD terpilih, apabila ada caleg tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK, maka terancam namanya tidak diikutsertakan KPU dalam daftar nama yang akan dilantik.

Alhamdulillah semuanya sudah menyerahkan LHKPN sebelum 40 hari masa pelantikan,” pungkasnya. jef