SPIRIT POLITIK

Kampanye Terbatas 2.000 Peserta

27
×

Kampanye Terbatas 2.000 Peserta

Sebarkan artikel ini
Kampanye Terbatas 2.000 Peserta
TABENGAN/JEVI BARENG MEDIA-Ketua KPU Kalteng Sastriadi didampingi jajarannya saat acara Ngobrol Bareng Media, Rabu (25/9).

*KPU Ajak Media Pantau Kampanye Pilgub

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan kegiatan Ngobrol Bareng Media guna meningkatkan sinergi antara KPU Kalteng dan media pemberitaan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya terkait tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 kepada masyarakat.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengemukakan, media memegang peranan penting dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari rekan-rekan media, baik di tingkat Kalteng maupun Kota dalam Pilgub 2024,” ungkapnya di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kalteng, Rabu (25/9).

Sastriadi mengajak media untuk turut serta dalam memantau kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan berlangsung 25 September-23 November serta masa pencoblosan pada 27 November mendatang.

“Kampanye Pilkada dimulai hari ini dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Kami akan berikan akses kepada rekan-rekan media untuk meliput kampanye para calon Gubernur maupun Wakil Gubernur,” ujar Satriadi.

Sastriadi menambahkan, KPU Kalteng akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh peserta Pilgub.

“Kita akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh peserta Pilgub dan kami berharap rekan-rekan media dapat berperan aktif dalam membantu kelancaran pemilihan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim menegaskan, pada masa kampanye, pasangan calon (paslon) diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas di dalam ruangan dengan kapasitas maksimal 2.000 peserta.

“Sebelum melaksanakan pertemuan terbatas, paslon harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada KPU serta Bawaslu. Ini diwujudkan dalam bentuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” kata Harmain.

Selain itu, Sastriadi menambahkan logistik yang dipersiapkan sudah dilakukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pasangan Calon (Paslon) kemarin.

“Logistik yang telah kami siapkan terdiri dari lima item penting, yakni bilik suara, kotak suara, segel, tinta, dan kabel tis pengganti gembok. Semua item ini sudah tersedia, dan sebagian di antaranya telah sampai ke gudang KPU kabupaten/kota,” tandasnya. jef