Satpol PP Harus Miliki PPNS

SUKAMARA/tabengan.com – Untuk mengawal peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan, terutama dalam penegakan disiplin ASN terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) ke depan harus memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sukamara H Ahmad AH mengatakan, selama ini Satpol PP Sukamara belum memiliki PPNS, karena itu berbagai operasi penegak Perda belum sepenuhnya dapat dilakukan. Ke depan, PPNS sudah ada dan ini sangat penting.

“Saat ini kita kesulitan dalam menegakkan Perda yang sudah ada karena belum memiliki PPNS. Untuk memenuhi kebutuhan penyidik kita sudah usulkan ke Mendagri dan Kementerian PAN RB semoga untuk Satpol PP Sukamara dapat,” kata Ahmadi, kemarin.

Menurutnya, PPNS merupakan prioritas pihaknya, pasalnya untuk dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran dan penegakan terhadap Perda sampai proses penyidikan bisa dilakukan oleh petugas PPNS. Namun, karena belum ada proses penyidikan selama ini hanya dilakukan anggota Satpol yang ada.

Oleh karena itu, dalam operasi yang dilakukan oleh satpol selama ini, hanya bersifat non justisi, petugas hanya memberikan pengayoman dan penyuluhan, karena PPNS belum ada, sehingga untuk melakukan penindakan terhadap pegawai yang melanggar Perda belum dapat dilaksanakan.

Dikatakannya juga, untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, Dinas Satpol PP Sukamara selama ini tetap melakukan patroli setiap hari. Namun, hasil yang didapat saat patroli dilepas kembali tanpa proses lantaranan tidak adanya penyidik yang melanjutkan ke proses penindakan.

“Walaupun tidak adanya PPNS, kita tetap melakukan patroli, hal ini untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat. Apabila ditemui hal-hal yang melanggar Perda, kita tangkap dan diberikan penyuluhan lalu dilepaskan lagi karena tidak adanya PPNS tadi,” jelas Ahmadi.c-gus