PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dan 1 kg pada hari berbeda di lingkungan Rutan Kelas II A Kota Palangka Raya.
Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Kalteng Suriansyah Halim memberikan komentarnya terkait kasus peredaran narkoba di lingkungan Rutan. Hal ini membuktikan peredaran narkoba telah masuk semua tempat, bahkan di Rutan yang seharusnya menjadi tempat atau rumah pembinaan.
“Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan malah menjadi sarang narkoba yang melibatkan petugas Rutan itu sendiri, sehingga tahanan menjadi semakin berani untuk melakukan praktik peredaran narkoba karena terkesan dilindungi oleh petugas Rutan itu sendiri,” ucap Halim, Senin (13/1).
Halim mengatakan, petugas Rumah Tahanan (Rutan) yang seharusnya tugasnya menjaga dan membina tahanan malah menjadi pemasok narkoba tentu bukan hal yang lazim.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui penyuluhan atau pendidikan masyarakat bahaya narkoba bagi pemakai dan pengedar, penguatan hukum dan sanksi tegas hukuman maksimal bagi pengedar.
“Peningkatan pengawasan mencegah masuknya narkoba rehabilitasi pemakai supaya tidak memakai narkoba kembali dan bisa kembali baik ke masyarakat, pemberdayaan masyarakat untuk mencegah dapat melaporkan jika mengetahui atau mencurigai kegiatan narkoba di lingkungannya,” katanya.
Halim juga menegaskan, dengan memberikan sanksi hukuman yang tegas atau hukuman maksimal berdasarkan peraturan yang ada dari melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika bagi Tahanan dan Petugas.
“Sanksi tambahan bagi petugas Rutan itu melanggar kode etik profesi yang seharusnya berintegritas untuk kejaga keamanan malah menjadi pelaku tindak pidana, dan bisa juga dikenakan sanksi pidana tambahan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tutupnya. mak