PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Melalui pantauan satelit oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) RI, lahan seluas 41.000 hektare di desa Hampalit, Kacamatan Katingan Hilir, hancur akibat aktivitas pertambangan emas ilegal yang dapat merusak ekosistem.
Aktivitas liar itu tidak hanya merusak ekosistem tanah serta hutan, namun pencemaran terhadap air juga berdampak buruk akibat bahan kimia merkuri, saat tim DLH sedang melakukan uji sampel dan uji Laborarorium.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng sedang merencanakan langkah-langkah untuk menanggulangi masalah ini.
Kegiatan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun itu, hingga saat ini tidak ada sanksi tegas dari aparat yang berwajib, sehingga pertambangan liar semakin merajalela, dugaan adanya PETI semakin menjadi sorotan publik atas kehancuran lahan itu.
M.H. Roy Sidabutar selaku Aktivis Hukum sekaligus Advokat merasa miris atas kerusakan lahan ini, lantaran lahan seluas 41.000 hektare menjadi rusak akibat penambangan liar yang dapat merusak seluruh ekosistem.
“Kita smua prihatin terhadap kerusakan lahan di Kabupaten Katingan yang sudah terlalu parah, namun aneh juga kenapa baru sekarang ribut, padahal negara kita sudah canggih dan mempunyai alat yang dapat mendeteksi kapanpun juga,” ungkap Roy.
Selain itu, perlunya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan penambang liar, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Ini adalah salah satu bentuk tidak tegas nya aparat penegak hukum selama ini, selama pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tegas maka kejadian-kejadian serupa bisa saja terjadi dimana saja, yang tidak kita sadari bersama adalah kerusakan ini besok yg merasakan adalah generasi-generasi berikutnya,” tegasnya.
Menurut Roy, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam memberantas pelaku penambang liar yang merusak lingkungan, tindakan tegas juga harus dilakukan oleh pemerintah setempat untuk menanggulangi perluasan kerusakan.
“Tindak tegas tanpa tebang pilih kepada semua pelaku kerusakan lingkungan, baik itu perorangan dan korporasi,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi, pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dengan turun kelapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung, untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu tindakan tegas untuk menjaga kelangsungan ekosistem di masa kedepannya.
“Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak dan sekali lagi perlu ketegasan dari aparat penegak hukum yang paling utama sekarang harus dilakukan adalah bagaimana memperbaiki kerusakan tersebut,” tandasnya. mak