*H Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha dapat Ucapan Selamat dari Ketua Tim Pemenangan Juana-Tini.
*Pendukung Juana-Tini Diminta Bersatu Bangun Barsel
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun 2024, yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Juana-Tini Rusdihatie (Pemohon) tidak dapat diterima.
Amar putusan nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2024, dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan PHPU, Rabu (5/2).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh disebutkan, setelah mencermati keterangan dan bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah berpendapat Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 3 Khristianto Yudha terbukti telah selesai menjalani pidana penjara pada 13 Juni 2015.
Sehingga masa jeda lima tahun telah selesai pada 13 Juni 2020. Oleh karena itu, sambung Hakim Konstitusi Daniel, terhadap Khristianto Yudha telah melaksanakan bahkan melebihi waktu lima tahun untuk kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat.
Sehingga menurut Mahkamah, tidak relevan lagi dipersoalkan untuk dikenakan masa jeda lima tahun, karena hakikat pengenaan masa jeda lima tahun adalah parameter untuk dijadikan kriteria bahwa seseorang setelah menjalani masa pidana 5 (lima) tahun atau lebih dianggap telah kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat.
“Demikian halnya mengenai syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana menurut Mahkamah terhadap Khristianto Yudha juga tidak relevan untuk diberlakukan karena hal tersebut mempunyai esensi yang sama dengan keberlakuan masa jeda lima tahun,” terang Danie.
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (13/1) lalu, pemohon menyebutkan, Cawabup Barsel nomor urut 3 Khristanto Yudha berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum atas kepemilikan narkotika, sehingga dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan.
Sehingga dalam penyampaian pokok permohonan, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel nomor 1250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Barsel Tahun 2024.
Sebelumnya, pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut termohon, paslon nomor urut 1 Pe’i-Ina Prayawati mendapatkan 12.701 suara, nomor urut 02 (Pemohon) mendapatkan 11.231 suara dan paslon nomor urut 3 H Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha memperoleh 41.443 suara. Akan tetapi dalam pandangan pemohon, perolehan suara yang didapatkan paslon Nomor Urut 3 tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sebab dalam proses pendaftaran paslon tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPK 1/2020.
Oleh karena terhadap Calon Wakil Bupati tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan, maka terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai peserta Pilbup Barsel.
Terpisah, Ketua KPU Barsel Roslina mengucapkan, alhamdulillah dan KPU Barsel sangat menerima hasil putusan MK RI tersebut dan semoga ini menjadi keputusan terbaik bagi masyarakat Barsel.
“KPU Barsel pada dasarnya sangat menerima apapun hasil keputusan MK Republik Indonesia dan alhamdulillah putusanya menolak gugatan pemohon,” kata Roslina.
H Abdul Gani selaku Ketua Tim Juana-Tini menghargai apa yg menjadi keputusan MK RI, karena dalam kontestasi pasti ada kalah ada menang.
“Saya selaku Ketua Tim Juana-Tini mengucapkan selamat kepada H Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha yang sebentar lagi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barsel periode 2025-2030,” kata Abdul.
Ia juga mengajak kepada seluruh pendukung paslon Juana-Tini untuk menjaga ketertiban dan keamanan Barsel, yang merupakan milik bersama, proses pilkada sudah usai dan kita terima hasil keputusan MK dengan lapang dada dan jiwa besar, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan Barsel.
Sementara, H Hasanudin, Ketua Tim Pemenangan Eddy Raya Samsuri-Kristianto Yudha mengucapkan alhamdulillh atas putusan MK itu, dan berterima kasih kepada masyarakat Barsel dan semoga pimpinan terpilih nanti amanah dan membangun Barsel yang lebih maju.
“Mari kita ciptakan Barsel yang damai, tunggu pilkada berikutnya kalau ada masih keinginan untuk maju dan yang sudah berlalu kita lewati dengan baik serta mari kita bersama-sama membangun Barsel untuk lebih baik lagi,” kata Hasanudin. rmp/c-dan