*Kuasa Hukum Optimis Gugatan Dikabulkan
NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Pada sidang ketiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI, 4 Februari 2025 lalu, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau menjadi salah satu PHPU tahun 2024 yang dilanjutkan pada persidangan lanjutan, yakni tahap pembuktian dari masing-masing pihak.
MK menilai, adanya potensi pelanggaran yang perlu dikaji lebih mendalam terkait dugaan kecurangan dalam proses pilkada di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.
Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 H Hendra Lesmana-Budiman, Isnaldi mengatakan, pemohon memiliki dasar hukum yang cukup untuk diproses lebih lanjut. Artinya, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak melanjutkan PHPU ini ke tahap pembuktian.
“Selisih perolehan suara akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon yang signifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Kamis (6/2).
Dia berdalil, terdapat kekeliruan dalam perhitungan di mana surat suara yang masuk, untuk pemohon dan paslon nomor urut 2 tidak cocok dengan fisik surat suara yang dihitung, sehingga surat suara tidak sah dikurangi satu dan tidak dimasukkan dalam berita acara.
“Kita menganggap terdapat perselisihan yang mempengaruhi hasil Pilkada Lamandau secara signifikan di sejumlah TPS,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Ada 25 TPS yang disebutkan pemohon. Selain itu, pemohon juga memohon ke MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.
“Tentu kami optimis, MK mengabulkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang kami ajukan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Isnaldi, pihaknya sedang menyiapkan materi dan saksi untuk sidang pembuktian yang akan digelar pada rentang waktu 7-17 Februari 2025 tersebut.
Proses pembuktian ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan Pilkada Lamandau 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan jujur. Publik pun berharap MK dapat bertindak secara profesional dan independen dalam menyelesaikan sengketa ini. c-kar