Progres Jalan Alternatif Hauling Gumas 70 Persen

Progres Jalan Alternatif Hauling Gumas 70 Persen
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon

*Lohing Simon: Diharapkan Tembus Akhir 2025

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon mengungkapkan, pembangunan jalan alternatif hauling yang digunakan oleh perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kapuas kini telah mencapai progres fisik sekitar 70 persen.

“Hasil rapat terakhir yang saya ikuti, kondisi fisiknya sudah mencapai 70 persen dari total 147 kilometer. Titik awal dari jalan tersebut dimulai dari mulut tambang, yaitu simpang Sungai Hanyu di kilometer 14, dan menuju ke Desa Batengkong,” ujar Lohing Simon, Senin (3/3).

Proyek ini yang dimotori oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng, telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, dengan Lohing ikut terlibat dalam pembahasan tersebut.

Lohing berharap pembangunan jalan alternatif ini dapat diselesaikan tepat waktu dan terhubung sepenuhnya pada akhir tahun 2025, meski ia menyadari bahwa hal tersebut sangat bergantung pada dukungan dan kebijakan pemerintah daerah.

“Ini adalah salah satu program yang disampaikan oleh Gubernur Agustiar kemarin saat kampanye. Semoga pada akhir tahun 2025 nanti, jalan alternatif ini sudah bisa terhubung sepenuhnya. Tentu saja, ini sangat bergantung pada dukungan dan kebijakan pemerintah daerah,” kata Lohing.

Lohing juga menyoroti langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Kalteng sebelumnya, Sugianto Sabran, dalam menutup jalur umum yang selama ini digunakan untuk angkutan berlebihan atau overloading (ODOL), seperti batu bara dan kayu.

Namun, ia menekankan, pemerintah tidak bisa begitu saja menutup jalur tersebut tanpa menawarkan solusi alternatif bagi pengusaha angkutan dan masyarakat.

“Kita juga membutuhkan investasi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya, jalan alternatif hauling ini menjadi solusi bagi keresahan masyarakat selama ini,” ujar Lohing.

Lohing melanjutkan, jika jalan alternatif ini sudah berfungsi, ada kemungkinan penerapan sistem berbayar bagi pengguna yang mengambil sumber daya alam. “Hal ini tentunya akan diatur melalui perda atau pergub dengan ketentuan tarif yang berlaku,” jelasnya.

Meskipun demikian, Lohing menegaskan, masyarakat setempat tidak akan dikenakan biaya untuk menggunakan jalan alternatif ini.

“Tentu saja, bagi masyarakat lokal yang menggunakan jalan tersebut, tidak akan dikenakan biaya. Ini adalah fasilitas yang diciptakan untuk kepentingan umum,” tambahnya.

Lohing berharap agar pembangunan jalan alternatif ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan memperlancar arus barang serta transportasi di wilayah tersebut.

“Semoga pada akhir 2025, jalan ini sudah bisa dilalui dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Gumas dan seluruh Kalteng,” tutupnya. jef