Bambang: Banyak Perusahaan Tidak Laksanakan Reboisasi

Bambang: Banyak Perusahaan Tidak Laksanakan Reboisasi
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan menegaskan, pentingnya kepatuhan perusahaan tambang dan perkebunan, terhadap kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan reboisasi di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Bambang mengungkapkan kekecewaannya, terhadap banyaknya perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi ini, meskipun sudah diatur dalam regulasi.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehab DAS, dan saya punya datanya,” ujar Bambang Irawan dalam pernyataannya, Senin (10/3) di Palangka Raya.

Menurutnya, rehabilitasi DAS merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan tambang,  yang mengeksploitasi sumber daya alam di Kalteng.

Ia juga menekankan, jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka aktivitas perusahaan tersebut harus dihentikan.

“Apabila perusahaan itu tidak melakukan rehab DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di Kalteng. Bukan hanya mengeksplorasi saja,” tegasnya

Bambang juga mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, sejumlah perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS, beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito.

Bambang mengungkapkan, ia memiliki data mengenai perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi DAS, dan akan memanggil mereka untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Saya punya datanya, saya akan memanggil mereka, ayo selesaikan. Kalau tidak lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” tegasnya lagi

Selain sektor pertambangan, Bambang juga menyoroti kewajiban yang diemban oleh perusahaan perkebunan.

Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan, terutama yang bergerak di sektor kelapa sawit, juga harus melaksanakan reboisasi dan rehabilitasi DAS.

“PBS-PBS yang ada di Kalteng ini, terutama dibidang perkebunan, wajib melakukan reboisasi atau rehab DAS,” tambahnya.

Bambang menambahkan, data yang dimilikinya menunjukkan bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan sawit.

“Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Bambang mengkritik peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), yang kurang tegas dalam menjalankan pengawasan terhadap rehabilitasi DAS. Ia menilai, BPDAS kurang maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasan, yang seharusnya menjadi kewajiban mereka.

“BPDAS juga harus bersikap tegas, sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri kok,” kata Bambang.

Ia menambahkan, jika BPDAS tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka sebaiknya kewenangan pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Jangan sampai keberadaan perusahaan tambang di sini tidak melakukan rehabilitasi DAS. Keberadaan BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, nggak usah di sini. Biar kita yang mengurusnya, ubah saja aturannya biar provinsi yang mengurus,” kritik Bambang.

Ia juga menilai, kurangnya transparansi dari BPDAS dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi DAS, yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang dan perkebunan di Kalteng.

Menurut Bambang, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka keberadaan mereka di Kalteng tidak akan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.

“Kami berharap, pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya.jef