ABAIKAN REBOISASI, REKLAMASI, REHABILITASI DAS-Hentikan Aktivitas 10 PBS Kapuas

ABAIKAN REBOISASI, REKLAMASI, REHABILITASI DAS-Hentikan Aktivitas 10 PBS Kapuas
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Bambang Irawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Bambang Irawan meluapkan kekesalannya terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Kapuas Hulu.

Kekesalan itu dipicu oleh kegagalan perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjalankan kewajiban reboisasi, reklamasi, dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menurut Bambang berkontribusi besar terhadap terjadinya banjir luar biasa di kawasan tersebut, terutama pada musim penghujan kali ini.

Bambang menegaskan, perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan mereka harus dihentikan aktivitasnya.

“Kalau perusahaan tidak melakukan kewajibannya, setop saja aktivitasnya,” ungkap Bambang dengan tegas saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (17/3).

Bambang menambahkan, Kapuas Hulu yang dikenal sebagai daerah dengan banyak perusahaan tambang dan perkebunan, menjadi salah satu kawasan yang paling merasakan dampak buruk dari banjir yang kerap terjadi.

“Banjir itu luar biasa, banyak perusahaan tambang, banyak perusahaan kebun di sana. Pertanyaan saat ini, ada enggak mereka melakukan reklamasi, ada enggak mereka melakukan reboisasi ataupun rehabilitasi DAS?” tanya Bambang.

Bambang juga mengkritik sikap perusahaan-perusahaan yang hanya aktif memberikan bantuan setelah terjadinya bencana, seperti pembagian beras kepada masyarakat terdampak banjir. Menurutnya, tindakan tersebut hanya sebagai “cari muka” tanpa menyentuh akar permasalahan.

“Jangan mereka tampil pada saat banjir berbagi beras, masyarakat tidak perlu itu. Masyarakat itu perlu dari awal, dari pencegahan dini,” ujarnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, kewajiban perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk dalam hal rehabilitasi DAS dan reklamasi, adalah hal yang harus diperhatikan serius.

“Pencegahannya itu kewajiban perusahaan tentang lingkungan, rehab DAS, reklamasi, reboisasi. Mereka itu hanya sowing saat banjir dengan berbagi beras,” cetus Bambang.

Bambang juga mengkritik keras perusahaan yang membuang limbah mereka ke sungai saat banjir, sehingga memperburuk kualitas lingkungan. Ia menilai, tindakan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang telah disusun.

“Yang bikin saya gregetan adalah ada beberapa perusahaan pada saat banjir itu limbah mereka masuk ke sungai. Kan itu menjadi masalah, berarti AMDAL mereka engga sesuai, penanganan lingkungan mereka tidak sesuai, kalau gitu tutup saja,” tegasnya.

Meskipun kewenangan untuk menutup perusahaan berada di tangan pemerintah pusat, Bambang menyatakan sebagai anggota legislatif siap mengawasi dan mengimbau agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara.

“Walaupun bukan kewenangan kita menutupnya (kewenangan pusat), tidak apa-apa. Okey, kita gak nutup, cuman hentikan aktivitas mereka,” pungkasnya. jef