DPRD MURUNG RAYA

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemkab

26
×

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemkab

Sebarkan artikel ini
DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemkab
SEPAHAM-Penyerahan rekomendasi DPRD Mura terhadap LKPJ Pemkab Mura Tahun Anggaran 2024. FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025, di ruang Paripurna DPRD Mura, Senin (28/4). Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura Tahun Anggaran 2024. Selain itu, penyampaian hasil reses anggota DPRD, serta penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mura 2025-2029.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi dan dihadiri oleh Bupati Mura Heriyus, Wakil Ketua I dan II DPRD, anggota DPRD, para Asisten Sekretariat Daerah, perwakilan Dandim 1013/Muara Teweh dan Polres Mura, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mura, Rumiadi menegaskan kegiatan reses merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Reses yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Mura Bebie, memaparkan hasil reses dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, II dan III. Berbagai usulan dan aspirasi yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan.

Selain itu, DPRD Mura juga menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Pemkab Mura Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dorongan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.

Sebagai bagian akhir dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Mura tahun 2025-2029 antara pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. ist