PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beberapa waktu lalu Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Siber Ditkrimsus Polda Kalteng berhasil meringkus sindikat komplotan penjual dan pembuat video porno dan asusila.
Sindikat tersebut melibatkan seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial FS (20), dan seorang perempuan masih di bawah umur asal Sampit, Kotawaringin Timur yang masih berusia 17 tahun.
Merespons keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat pembuat video porno tersebut, Unit Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalteng, Widiya Kumala mengapresiasi tindakan respons cepat yang dilakukan Polda Kalteng.
“Saya sebagai Satgas PPA Provinsi Kalteng sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian, terutama Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) yang telah berhasil mengungkap sindikat penjualan video porno anak, tentunya hal ini menjadi perhatian bersama agar ke depan proses hukum dapat berjalan dengan baik untuk yang sudah terungkap ini,” kata perempuan yang biasa disapa Kak Yaya, Kamis (1/5).
Ia juga mengungkapkan, sangat miris dengan generasi muda saat ini, yang sangat mudahnya terpengaruh dalam dunia digitalisasi, demi popularitas sesaat, namun merugikan dirinya sendiri. Maka, perlu pengawasan orang tua dalam menjaga putra dan putrinya.
“Yang pasti miris lah generasi sekarang bermental yang tidak baik, apalagi dengan adanya sindikat ini masyarakat terkhususnya para orang tua harus lebih waspada lagi pada pergaulan putra putrinya. Jangan sampai menjadi korban maupun pelaku,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, proses hukum harus terhadap pelaku harus tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Walaupun salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum harus tetap ditegakkan.
“Adapun proses hukum tetap dijalankan walaupun pelaku adalah anak di bawah umur yang artinya dia menjadi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga dapat diproses dan itu sudah ada pada undang-undang yang mengatur yaitu SPPA (Sistem Pidana Peradilan Anak), Jika pelaku dewasa ada undang-undang yang mengaturnya juga,” tuturnya.
Dia mengharapkan, dengan adanya pengungkapan sindikat pembuat dan penjual video porno ini, orang tua dan masyarakat lebih mangawasi anak dan keluarganya agar tidak terjerumus dalam perbuatan negatif.
“Dengan terbongkarnya sindikat ini harapan kita masyarakat menjadi lebih awasi lagi putra putrinya agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang kurang baik, memberikan edukasi tentang baik buruknya digital, penguatan iman agar tidak terpengaruh pada bujuk rayu pelaku, pemahaman tentang seks edukasi sejak dini, penggunaan teknologi tepat guna untuk anak-anak, membangun bounding yang baik antara orang tua dan anak serta komunikasi efektif,” pungkasnya. mak