Hukrim

Sidang Pleno KY Hari Ini: Dr. Ari Yunus Hendrawan Tagih Keadilan Untuk Korban Kriminalisasi Di Kalteng

197
×

Sidang Pleno KY Hari Ini: Dr. Ari Yunus Hendrawan Tagih Keadilan Untuk Korban Kriminalisasi Di Kalteng

Sebarkan artikel ini

“Menanti Vonis Etik Setelah 14 Bulan Perjuangan: "Tegakkan Hukum dengan Adat dan Adab"

Sidang Pleno KY Hari Ini: Dr. Ari Yunus Hendrawan Tagih Keadilan Untuk Korban Kriminalisasi Di Kalteng
Dr. Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan menyambut antusias penetapan Komisi Yudisial (KY) yang menggelar Sidang Pleno hari ini, Selasa (6/1/2026), untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan Terlapor Hakim inisial APS

Masuknya Laporan Nomor Register 0002/L/KY/I/2025 ke tahap Sidang Pleno merupakan pembuktian bahwa laporan ini memenuhi syarat substansial yang kuat dan serius, bukan sekadar pengaduan tanpa dasar.

Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa tidak mudah bagi sebuah laporan masyarakat untuk bisa sampai ke meja Majelis Sidang Pleno.

“Kami serius menangani perkara ini. Fakta bahwa KY membawa kasus ini ke tahap akhir (Pleno) membuktikan bahwa indikasi pelanggaran etik yang kami laporkan tervalidasi secara substansi dan prosedur. Kini saatnya KY menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Dr. Ari.

Harga Sebuah Ketidakprofesionalan

Laporan ini berakar dari tragedi hukum yang menimpa H. Bachtiar Rahman. Beliau dipaksa menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari atas perkara sengketa lahan yang sejatinya adalah ranah perdata (sewa-menyewa).

Kebenaran akhirnya terungkap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memvonis klien kami Bebas Murni (Vrijspraak). Namun, kemerdekaan yang terampas dan nama baik yang hancur akibat ketidakcermatan hakim tingkat pertama tidak dapat dikembalikan hanya dengan kata maaf.

Mempertahankan Marwah “Belom Bahadat”

Lebih dari sekadar pasal hukum, Dr. Ari Yunus menyoroti bahwa perjuangan ini adalah upaya mempertahankan kearifan lokal Kalimantan Tengah: Huma Betang dan Belom Bahadat (hidup beradat).

Dalam fakta persidangan yang kami laporkan, terungkap perilaku yang menciderai rasa hormat masyarakat Dayak yaitu Pelanggaran Adab: tindakan yang menabrak norma kesopanan terhadap orang tua.

Ada Arogansi Kekuasaan Sikap prejudice (berprasangka buruk) dan menutup diri dari masukan hukum menunjukkan hilangnya kerendahan hati yang menjadi nilai dasar Huma Betang.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Majelis Sidang Pleno hari ini dipimpin oleh tujuh Komisioner KY, termasuk Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua Desmihardi, S.H., M.H.

“Kami menunggu hasil putusan hari ini dengan harapan besar. Kami mendesak KY menjatuhkan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini harus menjadi peringatan keras: Di Tanah Borneo, hukum harus ditegakkan beriringan dengan Adab. Jangan ada lagi hakim yang sewenang-wenang memenjarakan rakyat tak bersalah,” tegas Dr. Ari Yunus.

Kami akan terus mengawal hasil putusan ini demi tegaknya keadilan dan kehormatan adat di Bumi Tambun Bungai. ist