DPRD MURUNG RAYA

Dewan Tegaskan RPJPD Mura Panduan Kebijakan Pembangunan

22
×

Dewan Tegaskan RPJPD Mura Panduan Kebijakan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Dewan Tegaskan RPJPD Mura Panduan Kebijakan Pembangunan
Ketua DPRD MUra Rumiadi

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID- Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rumiadi menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya 2025-2045 akan menjadi panduan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan di wilayah tersebut. Menurut Riamdi beberapa waktu lalu, RPJPD yang mencakup periode 20 tahun ini disusun untuk mengarahkan pembangunan jangka menengah yang akan dilakukan setiap lima tahun.

“Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi juga sebagai visi bersama yang menyelaraskan tujuan pembangunan Kabupaten Murung Raya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Rumiadi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rumiadi menjelaskan RPJPD Mura 2025-2045 dirancang untuk menciptakan Kabupaten yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan nasional 2025-2045, yaitu Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.Serta visi jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah yang mengusung semangat Kalimantan Tengah Tangguh: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan.

Kabupaten Mura, dalam visi jangka panjangnya, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan wilayah yang sejahtera dan maju.

“Filosofi tanah kami, Malai Tolung Lingo, yang berarti tanah yang menjanjikan kehidupan, menjadi landasan dalam perencanaan ini,” tambah Rumiadi.

Dengan adanya RPJPD 2025-2045, Mura diharapkan dapat mengarungi dua dekade ke depan dengan kebijakan pembangunan yang terarah, menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan alam dan budaya yang telah diwariskan. ist