PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang (terang) turut menyorooti revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentangASN. Ulasan tentang revisi ini muncul, menyusul topik yang diangkat Harian Kompas terkait UU tersebut.
Pada Selasa (13/5), Harian Kompas mengulas tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Gubernur Kalteng 2 periode ini, ada 2 substansi yang patut cermati, untuk dapat diulas. Pertama, menyangkut norma pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat dan daerah oleh pemerintah pusat.
Kedua, kata dia, yaitu adanya konsep peleburan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB).
Bapak Pembangunan Kalteng ini menjelaskan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, semula merupakan kewenangan dari Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah, mengingat jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan eselon II, adalah merupakan jabatan strategis di birokrasi.
Revisi UU tentang ASN ini, lanjut Teras Narang, menarik untuk didiskusikan dengan semangat meaningful participation, atau partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keberadaan ASN di negara kita.
“Saya selaku anggota lembaga negara DPD RI, mengharapkan melalui media sosial ini, mendapat masukan yang bermakna dari masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Teras Narang.
Tokoh Kalteng ini berpesan, pembuat undang-undang memperhatikan betul masukan dari masyarakat, para pemangku kepentingan tersebut, yang punya kepedulian terhadap masalah dan eksistensi ASN kita. Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? ist





