PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim Advokasi keadilan untuk Tempayung bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (19/5). Kedatangan mereka bermaksud melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun usai memberikan vonis kurungan enam bulan penjara terhadap Syahyuni, Kepala Desa Tempayung.
Ketua Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung Gregorius Retas Daeng, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama dengan AMAN ke Komisi Yudisial untuk melaporkan tiga majelis hakim yang diduga melanggar etik.
“Maksud kedatangan kami kesini untuk melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim,” ungkap Gregorius.
Ketiga hakim yang dilaporkan oleh tim Advokasi adalah majelis hakim yang memimpin jalannya sidang perkara antara Syahyuni dan PT Sungai Rangin Sampoerna Agro. Persidangan tersebut diduga ada kriminalisasi di dalamnya.
“Kami mengadukan hakim yang memimpin jalannya persidangan, terkait dengan kriminalisasi terhadap kepala Desa Tempayung Kabupaten Kobar,” tegasnya.
Tentunya pelaporan yang dilayangkan oleh tim Advokasi dengan AMAN memiliki dasar-dasar kuat terkait adanya temuan kejanggalan selama persidangan berlangsung.
“Sudah ada dasar-dasar yang kami jadikan pijakan untuk membuat laporan,” lanjutnya.
Ia bersama AMAN berharap agar KY untuk memindak tegas ketiga hakim yang diduga melanggar etik tersebut dan diberikan sanksi sebagaimana ketiga hakim melanggar sumpah sebagai hakim.
“Kami berharap bahwa KY melalui kewenangan yang dipunya, harus dan perlu untuk menindak tegas majelis hakim yang dalam hal ini sebagai terlapor dan mereka sepatutnya diberikan sanksi bila berdasarkan bukti dan investigasi yang cukup,” tegasnya.
Sebelumnya, Syahyuni dilaporkan oleh pihak PT Sungai Rangit Sampoerna Agro atas dugaan sebagai dalang pemortalan atau menutup akses jalan menuju perusahaan, perkara tersebut berawal dari tuntutan masyarakat desa Tempayung terhadap PT Sungai Rangit Sampoerna Agro terkait pemenuhan kewajiban plasma perkebunan. mak