PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisal SJ (25) warga Jalan Bangaris, Kelurahan Panarung, diamankan Unit Patroli Perintis Reaksi Cepat (PPRC) bersama Subdit Gasum, Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena melakukan pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap N (24), istri sahnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Dirsamapta Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, membenarkan hal tersebut. ia mengatakan SJ diamankan atas laporan dari warga yang melihat tindakan SJ merusak perabotan dan membuat keributan di rumahnya.
“Kami amankan terduga SJ atas kasus pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, setelah menerima laporan dari saksi, dimana kejadian bermula saat pukul 16.45 WIB saat N melihat suaminya SJ keluar bersama seorang wanita yang diduga adalah selingkuhannya,” ujarnya.
Karena melihat suaminya bersama wanita lain, sang istri berinisiatif untuk menghampiri terduga pelaku, berujung percekcokan, sehingga terjadi pemukulan.
“Kemudian istri pelaku menghampiri wanita yang dibawa oleh suaminya tersebut dan terjadi percekcokan antara keduanya, sehingga membuat SJ marah kepada N dikarenakan ingin memukul wanita yang dibawa olehnya,” tambahnya.
Pada saat di rumah terdapat ibu dari pelaku berinisal Y yang menasehati SJ untuk tidak selingkuh. Tidak terima, pelaku marah dan membanting barang-barang di rumah dan mengancam akan membunuh istrinya menggunakan pisau dapur dan satu buah kayu.
“Dari kejadian tersebut masyarakat menghubungi Call Canter kami untuk meminta bantuan mengamankan pelaku. Untuk saat ini tindakan yang diperbuat tidak terdapat korban jiwa dan pelaku telah kami serahkan ke unit PPA Polresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan ditindak lajuti,” pungkasnya. dte