Kuala Pembuang/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua penangkapan terpisah, aparat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar sabu, masing-masing di wilayah Kecamatan Danau Seluluk dan Kecamatan Seruyan Raya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, (12/6) di kawasan Perumahan Divisi Koperasi Citra Hanau, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk. Dua pemuda yang diamankan adalah Muhammad Suparin Hady alias Parin (23) dan Aditiya Pratama alias Adit (24). Keduanya diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami mendapati adanya aktivitas mencurigakan di mess karyawan dalam kompleks perumahan tersebut. Sekitar pukul 21.45 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, Minggu (15/6).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar dengan total berat bruto 1,43 gram. Dua paket ditemukan di kamar Parin, disimpan dalam kotak rokok dan kotak kecil, sementara satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur kamar Adit. Selain itu, polisi juga menyita alat isap, sendok plastik dari sedotan, pipet kaca, puluhan plastik klip kosong, serta dua unit handphone.
“Semua barang bukti diakui milik masing-masing pelaku. Keduanya kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap seorang pria paruh baya berinisial AS alias Mbah Brewok (61), pada Rabu (21/5) di kawasan Pos Security Maingate KM 62 PT Mustika Sembuluh, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Pelaku diamankan setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai gerak-geriknya saat hendak masuk ke area perkebunan dengan sepeda motor tanpa plat nomor. Setelah digeledah oleh tim Satresnarkoba, ditemukan satu kotak lem dalam tas selempangnya yang berisi gulungan tisu berisi sabu seberat 3,89 gram, serta alat isap, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Suyanto, warga asal Blitar, Jawa Timur, dan kini berdomisili di areal perkebunan PT RHS I, Desa Pematang Limau, langsung digelandang ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Benar, pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Kami masih mendalami asal usul sabu tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Dwi. c-zul