PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 50 personel gabungan dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) diterjunkan dalam razia terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (16/6) malam. Kegiatan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas keluhan masyarakat terkait aktivitas THM yang dinilai meresahkan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami menerjunkan tim gabungan untuk melakukan razia sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu operasional,” ujarnya, Selasa (17/6).
Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi, termasuk THM yang berlokasi di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, yang sebelumnya banyak dikeluhkan warga. Petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung guna mengantisipasi peredaran barang terlarang maupun berbahaya.
“Untuk tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, kami berikan teguran langsung kepada pemiliknya, disertai dengan pembuatan surat pernyataan,” tambah Kapolres.
Razia berakhir sekitar pukul 02.30 WIB dan berlangsung aman tanpa gangguan. AKBP Theodorus menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk kehadiran nyata Polres Kobar dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi para pengelola THM untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. c-uli