NUNGGAK PAJAK 10 BULAN-Sejumlah Kafe dan THM di Palangka Raya Malas Bayar Pajak

NUNGGAK PAJAK 10 BULAN-Sejumlah Kafe dan THM di Palangka Raya Malas Bayar Pajak
Fairid Naparin

*BPPRD Akan Tutup dan Cabut Izin Usahanya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan datangi sejumlah kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak patuh melaksanakan pembayaran pajak hingga menunggak hampir satu tahun.

Dalam upaya meningkatakan mutu Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPPRD Kota dan tim gabungan melakukan pendataan, pemeriksaan, serta penagihan terhadap sejumlah kafe dan THM yang dinilai menunggak pembayaran pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penagihan BPPRD Eddy Sunarto, yang mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras terhadap kafe dan THM yang tidak patuh akan pembayaran pajak.

“Seperti di THM ini sudah 10 bulan lamanya tidak membayar atau menunggak pajak,” kata Eddy saat diwawancara awak media, Jumat (20/6) malam.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan dengan memberikan surat tagihan kepada pihak pengelola, namun hingga saat ini pihak pengelola maupun pelaku usaha kafe dan THM tidak juga kunjung menyelesaikan pembayaran pajaknya.

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi sampai saat ini belum juga diselesaikan, baik itu beberapa kafe yang sudah kita datangi tadi, selama 10 bulan sudah menunggak,” ungkapnya.

BPPRD Kota Palangka Raya terus berupaya dengan memberikan surat teguran terhadap pelaku usaha kafe dan THM agar segera menyelesaikan pembayaran pajak yang menunggak.

“Kami terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pertama kita lakukan teguran setelah teguran tidak juga digubris, kami akan melakukan pemeriksaan, dan dari pemeriksaan itu akan keluar SKPDKB,” lanjutnya.

Dari kegiatan pendataan, pemeriksaan, dan penagihan tersebut, Eddy juga menyebutkan ada beberapa kafe dan THM yang tidak normal dalam melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

Beberapa kafe dan THM yang dinilai menunggak itu, sebelumnya juga diberikan surat teguran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, bahkan teguran itu sudah dilayangkan beberapa kali, namun tidak juga kungjung direspons oleh pemilik usaha.

“Surat teguran sudah ada dari Wali Kota yang ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota dan beberapa kali kami sampaikan surat itu untuk kafe dan THM,” ujarnya.

Eddy mengimbau kepada para pelaku usaha, agar melaksanakan dan mematuhi kewajibannya dengan membayar pajak, sesuai dengan data omzet yang dilaporkan sebelumnya, dalam upaya meningkatkan PAD kota Palangka Raya.

“Untuk pelaku usaha kami harapakan harus taat membayar pajak dan melaporkan omzet sesuai dengan yang disampaikan agar pendapatan pajak kita meningkat,” imbau Eddy.

Adapun jika pelaku usaha terus saja membandel dan tidak menggubris semua surat teguran yang dilayangkan, pihaknya akan melakukan sanksi tegas berat bagi pelakunusaha penunggak pajak.

“Untuk para pelaku pajak yang kita berikan beberapa kali teguran, kami akan berikan sanksi berat dengan menutup dan segel, serta mencabut izin usahanya,” pungkasnya.

Langkah tegas yang dilakukan BPPRD Palangka Raya turut mendapat respons positif dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Dalam komentarnya pada postingan giat BPPRD di salah satu akun Instagram, Fairid menyatakan jika masyarakat yang membayar di THM sudah include dengan pajak dan harusnya itu sudah ranahnya hak pemerintah dengan disetorkan balik ke kas pemerintah daerah.

“Saya dukung kegiatan seperti ini dan terus dilakukan untuk wajib pajak, apalagi sampai 10 bulan tidak bayar,” tegas Fairid Naparin melalui akun pribadinya. mak