SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu putusan inkrah anggota DPRD Kotim terpilih Ahyar Umar yang saat ini tersandung kasus korupsi KONI Kotim.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, proses pergantian antar-waktu (PAW) belum bisa dilakukan karena KPU masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Meskipun diketahui majelis hakim telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Ahyar, secara hukum, proses PAW baru bisa dimulai setelah putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap .
“Kami memang sudah menerima informasi bahwa kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tetapi secara kelembagaan kami harus menunggu salinan resmi putusan tersebut. Jadi belum bisa mengambil langkah lebih jauh,” ujar Rifqi, Kamis (26/6).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah putusan kasasi dibacakan, masih ada waktu 14 hari untuk proses administratif sampai perkara tersebut benar-benar berkekuatan hukum tetap. Itulah sebabnya KPU masih berhati-hati dalam melangkah.
Lebih lanjut dikatakan Rifqi, pihaknya juga belum menerima surat resmi dari DPRD Kotim yang meminta proses PAW dilakukan. Padahal, langkah tersebut menjadi tahapan awal agar KPU bisa mengirimkan nama calon pengganti kepada pemerintah daerah untuk kemudian diproses hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sejauh ini DPRD juga belum menyurati kami. Padahal dalam proses PAW, kami hanya berwenang menyampaikan siapa peraih suara terbanyak berikutnya. Selebihnya adalah ranah DPRD dan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Untuk diketahui hingga saat ini satu kursi di DPRD Kotim masih belum terisi dari Partai PDI Perjuangan. Satu kursi tersebut milik Ahyar Umar yang merupakan kader dari PDI Perjuangan Kotim.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ahyar Umar, terdakwa kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia Kotawaringin Timur atau KONI Kotim.
Tak hanya menolak, MA bahkan menambah vonis penjara untuk Ahyar menjadi 7 tahun. Padalah sebelumnya, ia hanya divonis 5 tahun penjara
Majesli Hakim Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Priyatna, bersama Hakim Anggota 1 Noor Edi Yono, dan Hakim Anggota 2 Arizon Mega Jaya.
Dikutip dari SIPP PN Palangka Raya, dalam putusan amar putusannya, majelis hakim menyebutkan “Tolak kasasi JPU dan terdakwa, perbaikan pidana menjadi penjara tujuh tahun dan denda Rp400.000.000, subsidair enam bulan kurungan,”. Selain itu, Ahyar juga diminta uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih, subsidair empat tahun penjara.c-may