Spirit Kalteng

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Literasi Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

33
×

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Literasi Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Literasi Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

LITERASI-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Literasi Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Ia formal.FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan literasi bagi para pekerja sektor informal.

Kegiatan ini berlangsung di Desa Mentawa Baru Hilir, dan dihadiri oleh lebih dari oleh para pekerja informal di desa mentawa baru hilir.

Kegiatan literasi ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama bagi segmen pekerja informal yang selama ini cenderung belum tersentuh oleh sistem jaminan sosial secara optimal.

Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis program perlindungan, cara pendaftaran, manfaat yang diterima, hingga simulasi pembayaran iuran.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Bapak Dwi Ari Wibowo, menyampaikan bahwa pekerja informal memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, namun banyak dari mereka yang belum terlindungi secara sosial dan ekonomi saat terjadi risiko kerja.

“Selama ini, pekerja informal rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua tanpa perlindungan. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Program yang diperkenalkan dalam kegiatan ini antara lain:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan dalam hubungan kerja.
• Jaminan Kematian (JKm): Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
• Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun atau kondisi tertentu.
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) (khusus pekerja dengan hubungan kerja formal).

Melalui program BPU (Bukan Penerima Upah), pekerja informal cukup membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan manfaat JKK dan JKm. Iuran dapat disesuaikan jika ingin mengikuti program tambahan seperti JHT.

Salah satu peserta, pedagang makanan keliling di kawasan desa Mentawa Baru Hilir, menyambut baik kegiatan ini. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa pekerja mandiri bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama ini saya pikir hanya pekerja kantoran yang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata saya juga bisa daftar sendiri. Iurannya ringan, manfaatnya besar,” ujarnya.

Kegiatan literasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, pendampingan pendaftaran peserta baru, serta testimoni dari peserta yang telah merasakan manfaat program.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja sektor informal, memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.ist