PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Keberadaan truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) yang masih kerap melintas di jalur utama Kota Palangka Raya, kembali menjadi sorotan serius. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” kata Fairid, Jumat (27/6).
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar aturan, kehadiran truk ODOL di jalur protokol bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan di Kota Palangka Raya. Fairid menekankan, aturan itu bukan hanya formalitas, namun harus benar-benar diterapkan dengan serius di lapangan.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegas Fairid.
Ia pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya agar meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, terutama di ruas jalan utama yang menjadi akses vital warga kota.
Namun, Fairid juga menyadari bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Menurutnya, dibutuhkan sinergi lintas sektor untuk menciptakan sistem pengawasan yang terkoordinasi dengan baik.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan ODOL ini. Baik pengawasan dan penindakan,” tambahnya.
Ke depan, ia berharap koordinasi antarlembaga bisa diperkuat untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Terlebih, keteraturan di jalan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga mencerminkan kesadaran kolektif dalam menjaga ruang publik bersama. nws