Respon Cepat Keluhan Warga  Pemkab Kobar Tutup THM Last Wolf di Rt 20 Desa Panjang

Respon Cepat Keluhan Warga  Pemkab Kobar Tutup THM Last Wolf di Rt 20 Desa Panjang
Ket Foto
Sekda Kobar Rody Iskandar pimpin rapat koordinasi perihal penutupan THM yang ada di Rt 20 Desa Pasir Panjang
Pangkalan Bunga/tabengan.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengambil langkah tegas dengan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Last Wolf yang ada di Jalan Topar Rt 20 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, langkah tegas tersebut respon cepat keluhan warga sekitar THM tersebut.
Penutupan THM yang ada di Rt 20 Jalan Topar Desa Pasir Panjang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, Senin (30/6) dalam rapat koordinasi,  dalam rapat tersebut dihadiri Warga Perumahan Marunting Lamantuha Desa Pasir Panjang,  Kepala Desa Pasir Panjang Tamel , Camat Arut Selatan Indra Wardana ,Polres Kobar dan Satpol PP Kobar.
Dan keberadaan THM Last Wolf ditolak warga sekitar pasalnya sangat mengganggu ketertiban, suara musik membuat warga kebisingan, ditambah lagi dengan adanya penjualan minuman keras, hal tersebut mengganggu Kamtibmas.
Usai rapat koordinasi dengan pemerintah daerah,  Salah satu warga Rt 20 Perumahan Marunting Lamantuha menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah Kobar yang telah merespon cepat keluhan dari warga sekitar discotik Last Wolf.
“Alhamdulillah,  tadi kami rapat dengan Pak Sekda, dan dalam rapat tersebut salah satu pinnya adalah bahwa pemerintah daerah akan menutup diskotik Last Wolf,  akhirnya perjuangan kami tidak sia sia dan kami pun mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah, ucap salah seorang warga Perumahan Marunting Lamantuha.
Sementara itu Sekda Kobar Rody Iskandar menyampaikan bahwa rapat ini atas intruksi Ibu Bupati Kobar Hj.Nurhidayah,  dimana  Pemerintah daerah Kobar merespon cepat keluhan warga, dan berdasarkan hasil rapat dalam waktu segera akan membentuk tim gabung untuk menindak lanjuti hasil rapat koordinasi pada hari Senin (30/6).
“Pemerintah daerah akan menutup THM yang ada di Jalan Topar desa Pasir Panjang karena memang THM tersebut belum memiliki ijin, dan pemerintah daerah akan mengevaluasi kembali THM yang telah memiliki ijin akan tetapi melanggar aturan maka ijinnya akan di Tinjau kembali,” ujar Sekda Kobar.
Dimana menurut Sekda Kobar, dalam penutupan THM tanpa ijin dan razia ke THM lainnya akan di back up oleh TNI /Polri,  meski yang bergerak dilapangan adalah Satpol PP mengingat Satpol PP selaku yang menjalankan Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras.
“Dalam rapat tersebut telah di sepakati juga bahwa Kepala Desa maupun tokoh masyarakat agar berhati hati memberikan ijin bagi masyarakat yang akan melakukan usaha yang mengganggu ketertiban dan keamanan,  pada dasarnya kami sangat berterima kasih kepada Tokoh masyarakat,  TNI dan Polri yang mendukung langkah pemerintah daerah untuk menutup THM yang ada di rt 20 Desa Pasir Panjang, ” Ujar Rody Iskandar.
Sementara itu Bupati Kobar Hj.Nurhidayah melalui pesan Whatsapp mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami imbau masyarakat juga agar menahan diri dan tetap menjaga kekondusifan daerah kita. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah cepat yang diambil Pemerintah Kabupaten Kobar ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa keluhan mereka didengar dan ditanggapi serius. Dengan ditutupnya THM tersebut, diharapkan kenyamanan dan ketenangan lingkungan dapat kembali terjaga sesuai dengan harapan masyarakat. (Yulia)