PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menyerahkan dua bidang tanah yang selama ini berstatus pinjam pakai.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat penting dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng dengan nomor 900/490/BKAD/2025.
Dua bidang tanah yang diminta untuk diserahkan adalah tanah seluas 140.000 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai Pusat Sentral Kawasan Industri dan UMKM di Jalan Temanggung Tilung. Kemudian tanah seluas 100.000 meter persegi yang digunakan sebagai Perkantoran Wali Kota Palangka Raya dan fasilitas pendukung di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Rencananya, salah satu lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov di kawasan Jalan Temanggung Tilung. Penyerahan aset ini diminta dilakukan paling lambat Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemprov Kalteng terkait permintaan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Provinsi, pada prinsipnya tidak ada masalah,” ujar Fairid, Senin (30/6).
Ia menegaskan, proses ini bersifat administratif dan prosedural sebagai bagian dari penertiban aset daerah. Fairid juga memastikan tidak ada kekhawatiran terhadap kemungkinan relokasi, sebab semua langkah telah dipersiapkan secara matang dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
“Itu prosedural, pasti akan ada temuan-temuan soal aset, dan memang harus ada surat resmi seperti itu. Tapi secara prinsip, kami sudah berkoordinasi dan benar-benar tidak ada masalah,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah kota dan provinsi dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur layanan publik di Kalteng, terutama dalam sektor kesehatan dan ekonomi kerakyatan. nws