Secara Fisik, Tim Tidak Menemukan Ada Kebocoran Limbah PT Uni Primacom

(foto Marjuki Kepala DLH Kotawaringin Timur)

+DLH Masih Tunggu Hasil Laboratorium Dugaan Pencemaran Sungai

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang menunggu hasil pengujian sampel air di laboratorium terkait dugaan pencemaran air di tiga lokasi.

“Setelah dapat informasi dari DLH provinsi, kami menurunkan tim pada 30 Juni lalu untuk pengecekan lapangan. Sekarang sedang uji laboratorium. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Kepala DLH Kotawaringin Timur, Marjuki Senin (7/7).

Dugaan pencemaran ini mencuat setelah ada kelompok masyarakat melaporkan masalah ini ke DLH Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam laporan itu, warga menyebut pencemaran diduga terjadi di Danau Lais, Danau Bulat dan Sungai Kaliman akibat limbah perusahaan perkebunan yang beroperasi di kawasan itu.

DLH Kotawaringin Timur  langsung mengambil tindakan dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan. Tim mengambil sampel air di tiga lokasi yang dilaporkan diduga tercemar limbah tersebut untuk diperiksa di laboratorium.

Pengecekan juga dilakukan ke kolam dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT Uni Primacom. Secara fisik, tim tidak menemukan ada kebocoran limbah. Meski begitu, pemeriksaan tetap dilakukan dengan pengujian sampel air di laboratorium.

Sampel air telah dikirim ke laboratorium pada 1 Juli lalu. Hasil pengujian diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari.

“Dari hasil itu, baru kita lihat apakah ada pencemaran atau tidak. Atau, apakah pencemarannya sudah lama atau seperti apa. Memang secara fisik tidak terlihat kebocoran, tetapi tetap kita tunggu hasil laboratorium,” ujar Marjuki.

DLH mengapresiasi pihak perusahaan sangat terbuka dalam masalah ini karena mereka juga tidak ingin ada pencemaran. Pihak perusahaan sangat merespons karena mereka merasa operasional mereka sesuai aturan, termasuk dalam pengelolaan limbah

“Mereka tegaskan akan taat aturan. Apalagi risiko sanksi bukan hanya denda, tetapi juga bisa bentuk lain yang lebih berat,” ujarnya.

Dia tidak mempermasalahkan masyarakat menyampaikan laporan ke DLH Provinsi Kalimantan Tengah karena pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjutinya. Pihaknya juga terbuka jika pihak pelapor memberikan informasi lebih lanjut sehingga penelusuran masalah ini bisa dilakukan dengan lebih cermat dan efektif.

Marjuki mengaku telah melaporkan masalah tersebut kepada DLH Provinsi Kalimantan Tengah. Koordinasi juga terus dilakukan karena semua pihak sama-sama menyikapi masalah ini secara serius.

Marjuki menegaskan, apapun hasilnya nanti, pemerintah daerah siap menindaklanjutinya sesuai aturan. Koordinasi juga terus dilakukan dengan DLH Provinsi Kalimantan Tengah karena sama-sama mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan dalam aturan. c-may