Sosialisasi Pakaian Dinas ASN di Lingkup Pemkab Kapuas

Sosialisasi Pakaian Dinas ASN di Lingkup Pemkab Kapuas
SOSIALISASI - Asisten III Sekda Kapuas Ahmad M Saribi saat membuka Sosialisasi Pakaian Dinas ASN di lingkungan pemkab setempat. FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 10/2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas ASN di lingkungan pemkab setempat, Senin (24/2).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kapuas Ahmad M. Saribi dan dihadiri seluruh sekretaris dari OPD dan kecamatan se Kabupaten Kapuas.

“Melalui sosialisasi ini kita diberikan pemahaman yang sama terhadap implementasi dan ketentuan penggunaan pakaian dinas di Pemerintah Kabupaten Kapuas, baik dari jenis pakaian dinas, waktu penggunaannya, atribut dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN,” ujar Saribi.

Menurutnya, pengaturan pakaian dinas ASN tersebut harus ditata dan disepakati bersama, sehingga pada akhirnya penerapan pakaian dinas di Pemkab Kapuas menjadi seragam dan menunjukkan profesionalisme dan wibawa pegawai ASN.

“Selain itu, dengan adanya ketentuan pakaian dinas ini saya juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi lebih disiplin dalam menggunakan pakaian dinas termasuk dengan atribut yang digunakan. Mengingat pakaian dinas ini adalah bentuk identitas ASN, cerminan etika dan profesionalisme,” tutur Saribi.

Apabila petugas pelayanan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan, maka akan memberikan kesan yang baik dan rapi.

“Mari kita jadikan sosialisasi ini untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme kita dalam berpakaian dinas, sehingga dapat menjadi ASN yang handal dan berdedikasi tinggi,” pungkas Saribi.hmskmf