Bayar Rp16 Miliar, Sahidar B Soekah Vs Pemko Masalah Lahan Puskesmas Pahandut Damai

Bayar Rp16 Miliar, Sahidar B Soekah Vs Pemko Masalah Lahan Puskesmas Pahandut Damai
DAMAI- Penandatanganan Perjanjian Damai antara Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan pemilik lahan Sahidar B Soekah atas sengketa lahan Puskesmas Pahandut.FOTO TABENGAN/ANITA WIDYANINGSIH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perseteruan panjang terkait lahan Puskesmas Pahandut, berakhir sudah. Pemerintah Kota Palangka Raya dan pemilik lahan, Sahidar B Soekah, resmi menandatangani kesepakatan damai dalam pertemuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/7).

Didampingi Ketua PN Palangka Raya Ricky Ferdinand, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan polemik melalui jalur damai. Ini ditandai dengan penandatangan dua domumen penting, yaitu surat perjanjian perdamaian dan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap antara Sahidar B Soekah dengan Pemko Palangka Raya.

Inti dari kesepakatan tersebut adalah ganti rugi dan skema tukar guling, dengan Pemko Palangka Raya berkewajiban membayar ganti rugi senilai Rp16 miliar dan dibayarkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan serta disepakati bersama.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, kesepakatan damai ini merupakan terusan dari putusan PK. Putusan PK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Maka dari itu, ia sebagai pemerintah dan warga negara tunduk kepada hukum.

“Ini meneruskan, masalah yang lain itu adalah terusan dari ini dan seperti dengan perjanjian kami di awal ialah perjanjian pelaksanaan secara sukarela,” jelasnya.

Perjanjian secara sukarela ini mengharuskan kedua belah pihak harus terus menjalin komunikasi lebih lanjut. Seperti putusan-putusan ataupun pelaksanaan di lapangan ke depannya.

“Jadi bisa saja, kesepakatannya selesai kapan, baik dalam waktu dekat, menengah, maupun waktu panjang juga bisa, dengan catatan tidak ada salah satu pihak yang saling merugikan,” ungkapnya.

Fairid menegaskan, pemerintah memilih jalan damai demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Mengenai tenggat pembayaran, ia menyebut penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan hasil diskusi bersama DPRD.

“Ya memang kalau belum mampu membayar ya kami akan berkomunikasi, karena ini perjanjian secara sukarela, kalau kami sebagai pemerintah kalau bisa ya secepatnya,” paparnya.

Ia menekankan bahwa pembayaran tersebut telah diatur sedemikian rupa agar tetap sesuai dengan kapasitas keuangan, tanpa mengorbankan pelayanan dasar maupun pelayanan publik bagi masyarakat.

Sementara itu, Sahidar B Soekah menyampaikan, dalam surat perjanjian yang telah disepakati terdapat ketentuan mengenai tenggat waktu pelunasan pembayaran. Namun, ia menegaskan waktu tersebut masih bisa disesuaikan kembali melalui kesepakatan kedua belah pihak.

“Ini sudah final, Pemko Palangka Raya bersedia melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, apabila pemerintah tidak menjalankan isi perjanjian, maka pihaknya berhak untuk mencabut perjanjian secara sepihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah ditandatangani. Dengan kata lain, perjanjian bisa dianggap batal jika tidak dipenuhi.

“Tetap akan ada, yang namanya perjanjian tetap ada konsekuensi hukum, apabila ini tidak dilaksanakan maka kami bisa membatalkan secara sepihak,” tegasnya.

Meski enggan merinci isi lengkap dari perjanjian tersebut, Sahidar memastikan salah satu poin pentingnya adalah komitmen dari Pemko Palangka Raya untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sahidar juga menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang saat ini digunakan sebagai Puskesmas. Hal ini karena pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah, hal tersebutlah yang dilakukan Wali Kota.

“Karena putusan ini adalah putusan negara, siapa pun harus tunduk dan taat. Jadi tidak ada pihak yang kebal akan hukum, makanya agar tidak ada keraguan terhadap pemerintah dibuatlah perjanjian pihak pemohon tidak akan merobohkan dan mengosongkan itu, jadi pelayanan tetap berjalan,” sebutnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, ketegangan yang sempat membayangi keberlangsungan Puskesmas Pahandut akhirnya mereda. Kini masyarakat bisa kembali mengakses layanan kesehatan dengan tenang, sementara pemerintah dan pemilik lahan menatap lembaran baru yang lebih damai. nws