PEMPROV KALTENG

Ketua Dekranasda Kalteng Dorong Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual

17
×

Ketua Dekranasda Kalteng Dorong Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Ketua Dekranasda Kalteng Dorong Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual
DISEMINASI- Ketua Dekranasda Kalteng Aisyah Agustiar Sabran turut hadir pada acara Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ballroom Best Western Hotel, Palangka Raya, Rabu (23/7). FOTO TABENGAN/MMC KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual” di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya, Rabu (23/7).

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalteng Aisyah Trisia Agustiar Sabran, sebagai salah satu narasumber dengan materi bertajuk “Peran Strategis Dunia Usaha dan Industri dalam Mendukung Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah.”

Dalam paparannya, Aisyah menekankan pentingnya perlindungan KI di era ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual di daerah, termasuk Kalimantan Tengah, masih rendah, hanya sekitar 46,68 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kekayaan intelektual mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Menurutnya, dunia usaha dan industri berperan sebagai motor penggerak inovasi melalui pengembangan produk baru, peningkatan kreativitas, pemanfaatan teknologi, dan daya saing.

“Namun, tantangan perlindungan KI di Kalteng antara lain kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya manusia, serta pengaruh globalisasi dan digitalisasi,” jelas Aisyah.

Lebih lanjut, ia menyebut peran strategis dunia usaha untuk mendukung KI, meliputi pengembangan produk kreatif, pemasaran, promosi, pembiayaan pendaftaran KI, serta kemitraan dengan pelaku UMKM.

“Upaya ini harus didukung sinergi multipihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat. Pemerintah membuat regulasi, dunia usaha mematuhi standar, dan masyarakat menghargai kekayaan intelektual lokal,” tegasnya.

Aisyah juga memberikan beberapa rekomendasi strategis, antara lain memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha, memperluas akses pasar produk lokal yang sudah dilindungi KI, mengembangkan SDM inovatif melalui pelatihan, serta mendorong kolaborasi pemerintah dan akademisi.

Menurutnya, Dekranasda Kalteng berperan penting dalam melestarikan budaya, membina perajin, mendorong inovasi produk, serta mempromosikan kerajinan khas daerah.

“Kami aktif memfasilitasi pelaku IKM agar produknya tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga terlindungi secara hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor, memberikan apresiasi atas kehadiran Ketua Dekranasda Kalteng.

Hajrianor menegaskan, perlindungan KI sangat penting untuk mengangkat potensi lokal agar dapat bersaing di pasar global. Ia mencontohkan merek dagang seperti Kopi Kenangan yang mampu menambah nilai jual produk setelah didaftarkan secara resmi.

“Dulu, kopi tanpa merek harganya hanya Rp4.000. Sekarang, Kopi Kenangan dengan merek bisa dijual Rp40.000. Itu bukti perlindungan KI mampu meningkatkan nilai dan daya saing produk,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendaftaran KI untuk menghindari sengketa merek.

“Prinsipnya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dia yang diakui secara hukum. Jangan sampai karya kita diambil orang lain hanya karena belum didaftarkan,” tegas Hajrianor.

Melalui kegiatan ini, Hajrianor berharap pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami manfaat KI.

“Mari kita manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan perlindungan KI, potensi lokal bisa go global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. ldw