PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik menyusul kebijakan pemblokiran rekening yang masif. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari pengamat ekonomi yang melihat adanya motif di balik langkah PPATK.
Pengamat Ekonomi Kalimantan Tengah sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya Fitria Husnatarina menilai, kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK sebagai salah satu upaya sistematis pemerintah.
Menurut Fitria, hal ini bisa jadi merupakan strategi terencana agar masyarakat terdorong untuk menggunakan uangnya yang selama ini menganggur.
“Ini kan bisa jadi upaya yang disengaja agar masyarakat terstimulus setelah dilakukan pemblokiran dan pada akhirnya nanti masyarakat setelah dibuka kembali lagi rekeningnya akan ramai-ramai menarik uang dan kemudian akan menginvestasikan,” ujar Fitria kepada Tabengan, Selasa (5/8).
itria berpendapat, kondisi ini mungkin saja dirancang oleh pemerintah untuk menciptakan situasi yang menstimulus masyarakat agar menginvestasikan uang atau menggunakan uangnya dan tidak membiarkannya menganggur di bank.
“Saya berpikir pemerintah ini diciptakan untuk tujuan tertentu dan kondisi tertentu dan untuk mereformasi teks tertentu,” tambahnya.
Menurut Fitria, yang perlu dicermati adalah arah kebijakan ini. Apakah ini akan membawa pada reformasi baru yang sulit atau bahkan menciptakan struktur baru dari konteks perekonomian masyarakat saat ini?
“Jadi kalau saya memandang memang ini sistematis dengan kondisi ini. Karena memang orang yang belajar perekonomian pasti tahu sebab akibat jika melakukan A, maka akan berdampak A aksen,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, PPATK memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran rekening, terutama yang diduga terkait dengan tindak pidana seperti pencucian uang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Tujuan pemblokiran: PPATK melakukan pemblokiran rekening untuk mencegah pergerakan dana yang mencurigakan dan membantu proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Kasus korupsi: PPATK sering kali memblokir rekening yang terkait dengan kasus korupsi besar, misalnya kasus korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Jumlah transaksi: Pada tahun 2023, PPATK telah menangani ribuan laporan transaksi mencurigakan dari berbagai bank dan lembaga keuangan.
Kerja Sama dengan Lembaga Lain: Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan.
Meskipun pemblokiran rekening PPATK adalah langkah hukum yang sah, pandangan dari pengamat ekonomi seperti Fitria Hunatarina menawarkan perspektif lain, yaitu kemungkinan adanya implikasi ekonomi yang lebih luas di balik kebijakan tersebut. rmp