PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Di tengah ramainya isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di sejumlah daerah seperti Pati, Jombang, dan Banyuwangi, yang menjadi perbincangan hangat nasional, Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan kabar serupa tidak terjadi di wilayah ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, PBB di Palangka Raya tidak mengalami kenaikan. “Untuk PBB tidak ada kenaikan,” tegas Emi, Kamis (14/8).
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk menaikkan PBB. Fokus utama justru diarahkan pada optimalisasi pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan wajib pajak di luar PBB, sebagaimana rutin dilakukan tim terpadu.
“Untuk saat ini belum ada rencana terkait hal tersebut, kita optimalkan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak di luar PBB seperti yang biasa tim terpadu lakukan. Terkait PBB upaya peningkatan PAD-nya melalui sosialisasi, pemanggilan penagihan kepada wajib pajak PBB yang menunggak,” jelas Andrew.
Selain itu, BPPRD juga gencar melakukan strategi jemput bola, seperti program ngaliling lewu dan penghapusan sanksi denda, agar partisipasi masyarakat dalam membayar PBB semakin meningkat.
“Untuk PBB kita lebih optimalkan kegiatan jemput bola seperti ngaliling lewu dan penghapusan sanksi denda agar PAD dari PBB meningkat,” sebutnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap penerimaan daerah tetap optimal tanpa memberatkan masyarakat. nws