PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari beban tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat, sehingga tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” ujar Fairid, Senin (25/8).
Langkah ini sekaligus menjawab keresahan publik menyusul pemberitaan kenaikan tarif PBB di beberapa daerah di Indonesia.
Tak hanya menahan tarif pajak, Pemko juga menghadirkan kebijakan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Artinya, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.
“Diskon ataupun pembebasan denda bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak tetap diberlakukan. Jadi, masyarakat cukup membayar pokoknya saja tanpa tambahan denda,” terang Fairid.
Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2025, memberi waktu luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan biaya.
Menurut Fairid, langkah tersebut bukan hanya bentuk kepedulian Pemko, tetapi juga strategi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membayar pajak tepat waktu.
“Perlu diketahui, penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai 30 September 2025. Jadi, masyarakat yang sebelumnya menunggak tidak perlu lagi membayar dendanya,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Cantik. nws