PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengungkapkan, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), turut menjadi perhatian mereka dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan korupsi.
Badan usaha termasuk BUMN dan BUMD, kata Teras, disebut jadi salah satu dari 4 kasus korupsi yang kerap ditangani KPK. Ada ratusan kasus melibatkan badan usaha dengan penyuapan, gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran.
”Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang juga mengundang Transparency International Indonesia (TII) pada Rabu (10/9/2025),” ujar Teras dalam rilisnya, Kamis (11/9).
Disebutkan, KPK melakukan mitigasi dan risiko korupsi BUMD pada pengadaan barang dan jasa yang meski telah mengalami perbaikan dan transformasi sistem, masih meninggalkan tantangan dengan adanya pula transformasi bentuk korupsi. Termasuk melihat pada penyalahgunaan investasi dan penyertaan modal daerah, hingga masalah nepotisme.
”TII memberi pandangan lainnya terkait temuan aturan BUMD yang belum banyak menerapkan proses fit and proper test dalam manajemennya. Padahal BUMD dinilai strategis dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga tidak selalu kebijakan daerah berujung pada pajak yang merisaukan masyarakat sebagaimana terjadi di daerah,” papar Teras.
Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu menambahkan, TII menilai BUMD belum optimal dalam melaporkan kinerjanya pada publik daerah serta adanya praktik rangkap jabatan. Dari pemetaan atas BUMD di 5 provinsi menurut TII masih banyak BUMD yang belum menerapkan standar ISO 37001 SMAP sebagai sistem yang mendorong transparansi dan pencegahan korupsi.
Untuk Jakarta, beber Teras, baru sekitar 40 persen disebut menerapkan standar ini, sementara di provinsi lain masih banyak yang belum menerapkannya. Praktik BUMD diisi orang titipan dari tim sukses kepala daerah, disebut belum diatur juga dalam sistem manajemen.
Menurutnya, pandangan dari KPK dan TII ini penting bagi PPUU DPD RI yang tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang BUMD, sebagai usulan untuk menjaga kepentingan daerah melalui jalur legislasi. Terlebih pemerintah sedang membutuhkan payung hukum ini untuk menghadirkan BUMD yang bisa berperan besar dalam pembangunan daerah.
”Saya berharap, catatan dari KPK dan TII yang menyebut masih banyaknya BUMD yang belum menjalankan prinsip Good Corporate Governance sehingga kerap merugi, juga jadi perhatian pemerintah daerah dan para pimpinan BUMD di daerah. Lakukan perbaikan segera dan terapkan sistem antikorupsi, agar BUMD bisa berperan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah hingga mencegah pemerintah daerah dari kebijakan peningkatan pajak yang bisa merugikan daerah,” imbuh Teras.
Salah satu caranya, lanjut Teras, sebagaimana masukan KPK, dengan mengoptimalkan peran pengawasan dan audit internal serta melakukan Corruption Risk Assessment atau CRA yang merupakan mitigasi terhadap potensi korupsi pada aturan yang ada. Ini bisa mendorong pencegahan hingga perbaikan tata kelola.
”Kami terbuka pada jajaran pemangku kepentingan BUMD untuk memberikan masukan melalui DPD RI demi akselerasi peran BUMD yang lebih baik, profesional, bebas korupsi, dan bisa mendukung daerah. Terlebih saat ini kita punya problem fiskal ketika Transfer ke Daerah banyak dipotong oleh pemerintah pusat, sehingga revitalisasi BUMD menjadi sangat penting. Masukan yang ada akan berarti untuk penyusunan materi RUU BUMD yang berpihak bagi daerah,” katanya.
Bersama, ajak Teras, mari kita dorong BUMD bisa menjadi salah satu kunci akselerasi kemajuan pembangunan daerah. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? ist