Hukrim  

SIDANG PEMBUNUHAN NURMALIZA-PH: Alvaro Membela Diri, JPU: Pembunuhan Berencana

SIDANG PEMBUNUHAN NURMALIZA-PH: Alvaro Membela Diri, JPU: Pembunuhan Berencana
SIDANG-Terdakwa Alvaro Jordan, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang janda muda yang sedang hamil dan tewas di tangan kekasihnya sendiri, Alvaro Jordan. Jasad korban sebelumnya ditemukan di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, setelah dibuang oleh terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mendakwa Alvaro dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Namun, kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang kali ini menghadirkan pembacaan nota keberatan oleh kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra, serta diikuti JPU dan kuasa hukum korban.

Albert menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur secara yuridis. “Terdakwa hanya murni melakukan pembelaan diri, hal ini diperkuat dengan hasil visum et repertum,” ujarnya.

Ia juga menilai JPU mencampuradukkan pasal terkait unsur berencana dengan penganiayaan, sehingga dakwaan menjadi tidak cermat. Selain itu, menurutnya, PN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Seyogyanya perkara ini ditangani PN Pulang Pisau karena jasad korban ditemukan di wilayah tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo menegaskan dakwaan yang disusun telah sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP. “Dakwaan kami sudah cermat, jelas, dan lengkap. Pelimpahan ke PN Palangka Raya juga tepat berdasarkan hukum acara,” ucapnya.

Dwi menjelaskan, meski jasad korban ditemukan di Pulang Pisau, namun tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di Palangka Raya. “Berdasarkan bukti surat dan keterangan ahli, korban meninggal di Palangka Raya, sehingga pelimpahan perkara ke PN Palangka Raya adalah sah,” jelasnya.

Menurutnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak menyentuh pokok perkara, sehingga harus ditolak.

“Kami akan memberikan jawaban lengkap dalam replik pada sidang berikutnya. Intinya, eksepsi tersebut tidak benar dan patut ditolak seluruhnya,” pungkasnya. mak