MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Pajak Alat Berat (PAB) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah diperdakan beberapa waktu lalu, hingga kini masih menuai masalah. Tak hanya tentang banyak alat berat dari luar Kalteng, tetapi juga ada beberapa daerah yang belum melakukan pendataan. Salah satunya di Barito Utara.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) PPD Samsat Kabupaten Barito Utara Rodi Hartono saat ditanya terkait jumah alat berat yang terdata dan atau yang sudah melakukan pembayaran pajak, mengatakan belum ada.
“Kalau soal pajak alat berat belum ada datanya,” ujar Rodi saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/9).
Menurut Rodi, sebagai salah satu jenis pajak baru, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat agar melakukan pembayaran pajak.
“Kita terus lakukan sosialisasi, imbauan ke perusahaan untuk bisa menyiapkan data terkait jumlah alat berat, jenisnya dan lain sebagainya,” ujar Rodi.
Saat ditanya terkait kendala yang dihadapi terkait dengan pendataan dan juga nihilnya pungutan PAB, Rodi menerangkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menekan pihak perusahaan atau para pemilik alat berat untuk membayar pajak.
“Kita ini hanya sebagai kasir. Siapa yang mau bayar kita terima. Untuk lebih maksimal terkait penerimaan PAB ini harus kerja sama semua pihak untuk mendorong,” ujarnya.
Terhadap nihilnya penerimaan pajak alat berat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara Haji Tajeri angkat bicara. Politisi Partai Gerindra itu sangat menyesali jika Barito Utara sebagai daerah pertambangan, pajak alat beratnya nihil atau tidak dimaksimalkan untuk penerimaan daerah.
“Ini salah satu sumber pendapatan daerah yang harus diperjuangkan. Apa lagi kita di sini daerah tambang pasti banyak alat berat,” tegas Tajeri.
Tajeri berharap ke depannya pemerintah daerah dan Pemprov Kalteng harus bersinergi dengan membentuk tim khusus untuk dilakukan pendataan secara baik dan benar terkait keberadaan alat berat yang beroperasi di Barito Utara.
“Kalau sudah didata kita pasti akan mengetahui berapa banyak yang bayar pajak di luar dan berapa yang bayar pajak di Kalteng. Yang masih bayar pajak di luar ya kita buat aturan agar bisa bayar pajak di Kalteng,” tegasnya.
“Jangan hanya alat berat, kendaraan pelat non KH juga harus didata. Biar PAD kita jangan bocor keluar,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, PAB merupakan jenis pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023. c-old