BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program  kepada Pengemudi Driver Online

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program  kepada Pengemudi Driver Online
SOSIALISASI-BPJAMSOSTEK Cabang Sampit sosialisasi program beserta manfaatnya kepada para pengemudi yang tergabung dalam Amang Ojek Sampit, Jumat (26/09/2025).FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang  Sampit sosialisasi program beserta manfaatnya kepada para pengemudi yang tergabung dalam Amang Ojek Sampit, Jumat (26/09/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk perlindungan pekerja bagi pekerja informal.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi upaya amang ojek dalam membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok Bukan Penerima Upah (BPU), sekaligus berkontribusi dalam upaya memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.

“Kami sangat senang adanya fasilitas amang ojek untuk memberikan jaminan sosial kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucap ari.

ari menambahkan, sosialisasi seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tenaga kerja tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada pengemudi ojek online yang risiko pekerjaannya cukup tinggi, serta mengedukasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kami hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” tandasnya.

Ari melanjutkan, program ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Pemerintah ingin menjamin perlindungan ketenagakerjaan agar para pengemudi/driver sudah terlindungi terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di lapangan,” terangnya.

ari menyebutkan, ada 3 program BPJS ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja segmen BPU seperti pengemudi amang ojek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Minimal ikut dua program BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM. Dengan dua program utama ini, jika terjadi risiko kecelakaan kerja biaya pengobatan akan ditanggung secara menyeluruh, dan jika meninggal dunia akan mendapatkan manfaat untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga Rp174 juta, jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun,” paparnya.ist

.